Bripda Mesias Siahaya Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual

Berita, Hukum106 Dilihat

KOMPAS1.id || Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar di Kota Tual yang berujung maut.

banner 336x280

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di ruang disiplin Bidang Propam Polda Maluku, Selasa (24/2/2026) dini hari.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Kombes Pol Indera Gunawan, yang juga menjabat sebagai Kabid Propam Polda Maluku, didampingi Wakil Ketua Kompol Jamaludin Malawat serta anggota Kompol Izack Risambessy.

Dalam amar putusannya, majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Bripda Mesias Siahaya sebagai anggota Polri. Selain itu, ia juga dikenai penempatan dalam tempat khusus selama empat hari sejak putusan dibacakan.

Majelis menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan fakta persidangan, terlanggar terbukti melakukan pelanggaran berat. Tindakannya menyebabkan AT (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Tual, meninggal dunia pada Kamis, 19 Februari 2026.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia junto sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Majelis juga menegaskan bahwa tindakan Bripda Mesias Siahaya tidak hanya melampaui kewenangannya sebagai anggota Polri, tetapi juga merupakan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik institusi kepolisian di mata publik.

Dalam persidangan terungkap, Bripda Mesias Siahaya dengan sengaja mencegat korban Arianto Tawakkal (14) dan Nasir Karim (15) saat keduanya mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian. Ia kemudian memukul kepala Arianto menggunakan helm taktikal miliknya.

Akibat pukulan tersebut, Arianto terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka di bagian wajah serta kepala, disertai pendarahan dari hidung dan mulut.

Sepeda motor yang dikendarainya juga menabrak kendaraan Nasir Karim hingga keduanya terjatuh. Nasir dilaporkan mengalami patah tulang pada tangan kanannya.

Sidang etik yang menghadirkan 14 saksi ini berlangsung lebih dari 13 jam, dimulai pada Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT dan berakhir Selasa (24/2/2026) pukul 03.47 WIT.

Proses persidangan diawali dengan kesaksian korban Nasir Karim, dilanjutkan dengan 13 saksi lainnya secara terpisah, pembacaan tuntutan, pleidoi dari tim pendamping terlanggar, hingga akhirnya putusan dibacakan majelis.

Usai putusan dibacakan, tim pendamping Bripda Mesias Siahaya menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *