Bripda Mesias Siahaya Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar di Kota Tual yang berujung maut.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di ruang disiplin Bidang Propam Polda Maluku, Selasa (24/2/2026) dini hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang dipimpin Ketua Majelis Kombes Pol Indera Gunawan, yang juga menjabat sebagai Kabid Propam Polda Maluku, didampingi Wakil Ketua Kompol Jamaludin Malawat serta anggota Kompol Izack Risambessy.

Dalam amar putusannya, majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Bripda Mesias Siahaya sebagai anggota Polri. Selain itu, ia juga dikenai penempatan dalam tempat khusus selama empat hari sejak putusan dibacakan.

Majelis menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan fakta persidangan, terlanggar terbukti melakukan pelanggaran berat. Tindakannya menyebabkan AT (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Tual, meninggal dunia pada Kamis, 19 Februari 2026.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia junto sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga:  Tubuh sebagai Kunci: Di Balik Janji Efisiensi Implan NFC dan Ancaman Privasi

Majelis juga menegaskan bahwa tindakan Bripda Mesias Siahaya tidak hanya melampaui kewenangannya sebagai anggota Polri, tetapi juga merupakan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik institusi kepolisian di mata publik.

Dalam persidangan terungkap, Bripda Mesias Siahaya dengan sengaja mencegat korban Arianto Tawakkal (14) dan Nasir Karim (15) saat keduanya mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian. Ia kemudian memukul kepala Arianto menggunakan helm taktikal miliknya.

Akibat pukulan tersebut, Arianto terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka di bagian wajah serta kepala, disertai pendarahan dari hidung dan mulut.

Sepeda motor yang dikendarainya juga menabrak kendaraan Nasir Karim hingga keduanya terjatuh. Nasir dilaporkan mengalami patah tulang pada tangan kanannya.

Sidang etik yang menghadirkan 14 saksi ini berlangsung lebih dari 13 jam, dimulai pada Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT dan berakhir Selasa (24/2/2026) pukul 03.47 WIT.

Proses persidangan diawali dengan kesaksian korban Nasir Karim, dilanjutkan dengan 13 saksi lainnya secara terpisah, pembacaan tuntutan, pleidoi dari tim pendamping terlanggar, hingga akhirnya putusan dibacakan majelis.

Usai putusan dibacakan, tim pendamping Bripda Mesias Siahaya menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Putra Bungsu Bung Karno dan Maestro Seni Indonesia Tutup Usia
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru