DPO Curat Residivis Nekat Lompat Jurang Saat Dikejar, Berhasil Diringkus Tim Tekab 308 Polres Lamteng

Berita, Lampung54 Dilihat

LAMPUNG TENGAH– KOMPAS1.id || Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah melakukan serangkaian kejahatan di beberapa wilayah Provinsi Lampung.

Pelaku yang berinisial RD (36) alias Labay, warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, merupakan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di sejumlah daerah.

banner 336x280

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian terhadap kendaraan yang digunakan pelaku. Saat akan diamankan di Jalan Lintas Sumatera, pelaku berusaha kabur dengan menabrak kendaraan petugas dan melarikan diri ke ruas Tol Terbanggi Besar.

Aksi kejar-kejaran terjadi hingga pelaku nekat melompat ke jurang di sekitar tol. Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K., yang mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku dikenal cukup licin dan pernah beberapa kali lolos dari penangkapan.

“Pelaku diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi wilayah hukum Polsek Punggur, Lampung Tengah,” ujar Kasat pada Rabu (18/2/2026).

Selain di Lampung Tengah, pelaku juga diduga melakukan kejahatan di Kabupaten Pringsewu, Lampung Utara, dan Kota Metro.

Saat ini, RD telah diamankan dan diserahkan ke Polsek Punggur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dua orang rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

“Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 477 KUHP,” pungkas Devrat. (Red)

Sumber:  Humas Polres

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *