35 Santri Diduga Keracunan MBG, SEKJEN AMPAS Sorot Legalitas Izin Dapur SPPG: Kadis Kesehatan Jangan Cuci Tangan

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 03:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil kompas1.id
Dugaan keracunan massal yang menimpa sedikitnya 35 santri Pondok Pesantren Darul Mustofa Bukit Harapan dan Bunga Al-Qur’an menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, khususnya Dinas Kesehatan.

‎Para santri dilarikan ke IGD RSUD Aceh Singkil dengan keluhan sakit perut, muntah, dan pusing usai menyantap makanan dari dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola SPPG. Seorang santri bahkan mengaku makanan berbau tidak sedap saat kemasan dibuka.

‎Sekretaris Jenderal Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Budi Harjo, menilai insiden ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi kuat lemahnya pengawasan dan dugaan ketidakjelasan legalitas izin operasional dapur MBG.

‎“Kami mempertanyakan secara serius, apakah dapur SPPG ini sudah mengantongi izin lengkap dan lolos verifikasi laik higiene sanitasi dari Dinas Kesehatan sebelum beroperasi? Atau hanya sebatas formalitas administrasi?” tegas Budi.

‎Menurutnya, pernyataan pihak terkait yang menyebut “secara umum tempatnya bersih, tetapi alur proses pengolahan hingga pengemasan masih didalami” justru memperlihatkan bahwa pengawasan belum dilakukan secara menyeluruh sejak awal.

‎SPPG kini dihentikan sementara operasionalnya, dan sampel makanan serta muntahan korban telah dikirim ke laboratorium BPOM untuk diuji. Namun AMPAS menilai langkah tersebut terlambat dan bersifat reaktif.
‎“Kalau izinnya sudah benar dan pengawasan rutin dilakukan, tidak mungkin 33 santri tumbang dalam satu malam. Ini bukan angka kecil. Ini kegagalan sistem pengawasan,” lanjutnya.

‎Budi Harjo juga mempertanyakan kapan terakhir Dinas Kesehatan melakukan visitasi resmi ke dapur tersebut, siapa yang menandatangani rekomendasi laik operasi, serta apakah standar keamanan pangan benar-benar dipenuhi sebelum dapur MBG menyuplai makanan ke pesantren.

‎“Jangan sampai program nasional yang baik justru dijadikan proyek asal jalan tanpa kontrol ketat. Kadis Kesehatan harus menjelaskan secara terbuka ke publik: izin apa saja yang sudah diterbitkan, tanggal berapa, dan hasil pemeriksaan apa yang menjadi dasar dapur ini boleh beroperasi,” ujarnya.
‎Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon sebelumnya menyatakan pemerintah telah memerintahkan pengambilan sampel makanan dan akan memperketat pengawasan dapur penyedia MBG. Dapur SPPG juga akan diberikan peringatan.

‎Namun AMPAS menegaskan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan peringatan administratif.
‎“Kalau terbukti ada kelalaian dalam penerbitan izin atau pengawasan, kami mendesak evaluasi total terhadap Kadis Kesehatan. Keselamatan anak-anak tidak boleh dikompromikan. Jangan sampai ada pembiaran yang berujung pada korban lebih banyak,” tutup Budi Harjo.

‎AMPAS juga meminta hasil uji laboratorium BPOM diumumkan secara transparan serta mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG di Aceh Singkil guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

‎Reporter Sabri

Baca Juga:  ‎Gotong Royong Menjadi Salah Satu Prioritas Kepala Desa Ujung Sialit,Kecamatan Pulau Banyak Barat.

Satu tanggapan untuk “35 Santri Diduga Keracunan MBG, SEKJEN AMPAS Sorot Legalitas Izin Dapur SPPG: Kadis Kesehatan Jangan Cuci Tangan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81
Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat
MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028
Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎
LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah
Sebanyak 17 Pelajar Dari Aceh Singkil Bertarung Di Ajang Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (02SN) Tingkat Provinsi Aceh
Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri
Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:45 WIB

MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:53 WIB

Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:55 WIB

LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah

Berita Terbaru