Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Sawit 2022, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp14 Triliun

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Publik kembali dikejutkan dengan pengungkapan kasus besar di sektor kelapa sawit. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengumumkan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah sawit pada tahun 2022.

Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp10 hingga Rp14 triliun.Dalam waktu singkat, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat kementerian, aparat bea dan cukai, hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah manipulasi klasifikasi barang ekspor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Crude Palm Oil (CPO) dengan kadar asam tinggi diduga diklasifikasikan sebagai POME menggunakan kode HS untuk limbah atau residu.

Cara ini diduga bertujuan agar ekspor CPO dapat lolos dari kebijakan pengendalian dan memperoleh keringanan kewajiban yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan peta hilirisasi sawit yang belum memiliki kekuatan hukum tetap, namun tetap dijadikan acuan dalam proses ekspor.

Celah regulasi inilah yang diduga dimanfaatkan untuk mempermudah pengiriman komoditas dengan beban biaya lebih ringan.

Kasus ini semakin berkembang setelah terungkap dugaan aliran dana suap dari pihak swasta kepada sejumlah penyelenggara negara.

Baca Juga:  Mengapa Sekadar Memblokir Situs Judi Online Tidak Akan Pernah Cukup?

Dalam proses penyidikan, tim bahkan melakukan penggeledahan di sebuah money changer guna menelusuri transaksi keuangan yang dicurigai berkaitan dengan perkara tersebut. Saat ini, penyidik tengah melakukan penyitaan aset serta pemblokiran rekening milik para tersangka guna mengamankan potensi pemulihan kerugian negara.

Berdasarkan perhitungan sementara auditor, kerugian negara diperkirakan berada pada kisaran Rp10 hingga Rp14 triliun. Nilai tersebut baru mencakup kerugian keuangan negara secara langsung dan belum memperhitungkan dampak lebih luas terhadap perekonomian nasional.

Kesebelas tersangka resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Salah satu tersangka yang menjadi perhatian publik adalah pejabat di Kementerian Perindustrian yang telah dicopot dari jabatannya. Pihak kementerian menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen memperkuat pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa.

Perkara ini disebut sebagai salah satu kasus dugaan penyimpangan ekspor terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh aliran dana serta pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Hari Pramuka: Memperkuat Peran Pramuka dalam Mencetak Generasi Muda Berkarakter
CEGAH KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI CEK KOS-KOSAN DI DESA NANJUNG
Fantastis Aggaran Internet kominfo Ogan Ilir Tak Sesuai Sirup
Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat untuk Cegah Kejahatan Keuangan Digital
Resahkan Warga dan Pengguna Jalan, Polsek Baradatu Amankan Pria ODGJ Tanpa Identitas
Polres Garut Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cibalong
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari Kerja
Sidang  Sengketa Informasi PPID Diskominfo Metro dan DPP JMI Bergulir di Komisi Informasi Lampung
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Sambut Hari Pramuka: Memperkuat Peran Pramuka dalam Mencetak Generasi Muda Berkarakter

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:08 WIB

CEGAH KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI CEK KOS-KOSAN DI DESA NANJUNG

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Fantastis Aggaran Internet kominfo Ogan Ilir Tak Sesuai Sirup

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat untuk Cegah Kejahatan Keuangan Digital

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:38 WIB

Polres Garut Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cibalong

Berita Terbaru