DPP JMI GUGAT KETERBUKAAN INFORMASI, DEWAN PERS AKUI DOKUMEN YANG DIMINTA ADA

Berita, DKI JAKARTA51 Dilihat

Jakarta – KOMPAS1.id ||  Sidang sengketa informasi publik antara Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Maestro Indonesia (DPP JMI) melawan Dewan Pers mengungkap fakta penting terkait tata kelola keterbukaan informasi di lembaga tersebut.

banner 336x280

Dalam pemeriksaan awal di Komisi Informasi Pusat dengan Nomor Register 093/XI/KIP-PSI/2025, terungkap bahwa PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Dewan Pers belum terbentuk, Pihak Dewan Pers belum memahami sepenuhnya kategori dokumen yang wajib terbuka untuk public, Dewan Pers mengakui bahwa dokumen yang dimohonkan oleh DPP JMI memang ada Fakta tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Dewan Pers belum berjalan optimal.

Ketua DPP JMI, Yudi Hutriwinata, S.H., C.LTP, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk konflik, melainkan dorongan pembenahan kelembagaan.

“Ini bukti bahwa pengawasan terhadap Dewan Pers dalam aspek keterbukaan informasi sangat lemah, bahkan cenderung tidak berjalan. Penerapan UU KIP di Dewan Pers baru dilakukan setelah adanya gugatan. Kami menggugat bukan untuk menyerang, tetapi untuk mendorong Dewan Pers berbenah,” tegas Yudi.

Menurutnya, Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam ekosistem pers nasional seharusnya menjadi contoh dalam transparansi dan akuntabilitas.DPP JMI juga menegaskan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengenal pembatasan bahwa hanya organisasi pers tertentu atau wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers yang berhak mendapatkan perhatian.

“Seluruh insan pers Indonesia, baik yang telah terverifikasi Dewan Pers maupun yang belum, memiliki kedudukan hukum yang sama dalam sistem pers nasional,” ujar Yudi. (Tim JMI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *