Polres Subang Amankan 8 Tersangka Main Hakim Sendiri yang Tewaskan Terduga Curanmor

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id || Polres Subang dengan cepat mengungkap kasus kematian seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akibat tindakan amuk massa di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi. Penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu (7/2/2026) dini hari.

Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang bekerja sama dengan Polsek Purwadadi melakukan penyisiran di Desa Wanakerta mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.30 WIB, sekaligus mengamankan para tersangka dari kediaman masing-masing.

Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, delapan orang warga yang diduga terlibat langsung dalam aksi main hakim sendiri berhasil diamankan. Mereka diduga berperan aktif dalam pengeroyokan terhadap dua orang terduga curanmor, di mana satu orang tewas dan yang lainnya masih dalam perawatan intensif dengan kondisi kritis di RSUD Ciereng Subang.

Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, SH, MH, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, langkah cepat ini menunjukkan komitmen Polri untuk menegakkan hukum dengan tegas dan adil.

“Kami telah mengamankan delapan orang yang memiliki kecurigaan kuat terlibat dalam aksi main hakim sendiri dalam waktu kurang dari 24 jam. Penangkapan dilakukan secara bertahap di rumah masing-masing mereka,” ucap AKP Bagus Panuntun pada pagi hari yang sama.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dorong ASN Optimalkan Lampung In untuk Percepat Layanan Publik Digital
Tak Lagi Sekadar Kritik, DPP JMI Tempuh Jalur Hukum terhadap Sekda OKU”
Prabowo: Persatuan dan Kolaborasi Kunci Wujudkan Kemandirian Ekonomi Berbasis Riset
Polres Garut Amankan Pengedar Sabu, Barang Bukti Sebanyak 4,55 Gram Diamankan
Heboh di Media Sosial: Tiga Karyawan Percetakan Disekap 3 Hari, Diminta Ganti Rugi Rp50 Juta
287 WNA Diciduk di Markas Judi Online Hayam Wuruk! Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim, Desak Usut Aktor Intelektual hingga Tuntas
Ungkap Markas Judi Online di Hayam Wuruk, Bareskrim Tetapkan 287 WNA Jadi Tersangka; Didorong Usut Sampai Akarnya
Putuskan Isolasi Dua Desa, Praka Heru Bersama Warga Bangun Jembatan Perintis Garuda di Lampung Utara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 15:06 WIB

Gubernur Lampung Dorong ASN Optimalkan Lampung In untuk Percepat Layanan Publik Digital

Senin, 29 Juni 2026 - 13:47 WIB

Tak Lagi Sekadar Kritik, DPP JMI Tempuh Jalur Hukum terhadap Sekda OKU”

Senin, 29 Juni 2026 - 01:20 WIB

Prabowo: Persatuan dan Kolaborasi Kunci Wujudkan Kemandirian Ekonomi Berbasis Riset

Senin, 29 Juni 2026 - 01:07 WIB

Polres Garut Amankan Pengedar Sabu, Barang Bukti Sebanyak 4,55 Gram Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 00:52 WIB

Heboh di Media Sosial: Tiga Karyawan Percetakan Disekap 3 Hari, Diminta Ganti Rugi Rp50 Juta

Berita Terbaru