KECELAKAAN LALU LINTAS TAPI TIDAK PUNYA BPJS? INI HAK ANDA YANG WAJIB DIKETAHUI!

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id || Pernah melihat tulisan SWDKLLJ di STNK Setiap kali kita membayar pajak kendaraan bermotor, otomatis kita membayar SWDKLLJ. Banyak yang belum tahu bahwa ini bukan sekadar biaya tambahan, tapi perlindungan asuransi resmi dari negara.

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah iuran wajib yang dikelola oleh Jasa Raharja (BUMN).

Artinya, setiap pemilik kendaraan yang membayar pajak sudah terdaftar sebagai peserta asuransi kecelakaan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Besaran SWDKLLJ per tahun:

Sepeda motor 50 cc – 250 cc: Rp35.000

Mobil (Sedan, Minibus, Jeep, Station Wagon, dll): Rp143.000

Manfaat yang Didapatkan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 & 16/PMK.10/2017 (13 Februari 2017), santunan Jasa Raharja adalah:

Meninggal dunia (untuk ahli waris): Rp50.000.000

Baca Juga:  Ditunjuk Jadi Pemateri Dekan Fakultas Hukum UM Metro Sosialisasikan KUHP Baru Tentang Hak Pejabat Negara

Cacat tetap: Rp50.000.000

Biaya perawatan luka-luka: Maksimal Rp20.000.000

Biaya P3K: Rp1.000.000

Biaya ambulans: Rp500.000

Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris): Rp4.000.000

Santunan ini berlaku untuk pengemudi maupun penumpang yang menjadi korban kecelakaan.

Cara Mengajukan Santunan Jasa Raharja Datangi kantor Jasa Raharja terdekat Lengkapi dokumen:

Laporan kecelakaan dari kepolisian / pihak berwenang Surat keterangan dokter KTP korban atau ahli waris Catatan penting: Banyak korban tidak mendapat santunan karena tidak mengurus laporan polisi, padahal ini syarat utama.

Jika korban luka:

Lampirkan kwitansi asli biaya perawatan & pengobatan Jika korban meninggal:

Lampirkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah

Batas waktu pengajuan:

Maksimal 6 bulan sejak kecelakaan Atau 3 bulan sejak santunan disetujui (jika tidak ditagih, hak gugur) #Red#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil
Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang
VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas
Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan
Ngahiji Dina Napas, Raga-Rasa-Jiwa: Seni Pernapasan Usik Budi Bawana Tekankan Harmoni Fisik dan Spiritual
Dedi Mulyadi Lontarkan Peringatan Keras: Pengawasan Dana Desa Makin Ketat, Penyimpangan Tak Akan Dibiarkan
Sentra Abiyoso dan Dinsos Gelar Sunatan Massal Gratis untuk Anak Kurang Mampu
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:06 WIB

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:02 WIB

Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:15 WIB

VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:31 WIB

Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WIB

Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan

Berita Terbaru