Kompas1.id — Kab. Kuningan | Penyimpangan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Sindangsari, Kecamatan Lur Agung, Kabupaten Kuningan, kian menyengat. Dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh perangkat Desa kini menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat,
Hasil investigasi tim media dengan perangkat Desa dalam hal ini Sekretaris Desa, Kaur Keuangan diduga kuat membelanjakan dana desa secara sepihak, tanpa melibatkan Kepala Desa selaku Pengguna Anggaran. Hal ini tidak hanya menyalahi prosedur penggunaan keuangan negara, tapi juga telah menciptakan keresahan dan kekecewaan mendalam di kalangan warga desa.
Pagu ADD tahun 2024 yang di ketahui oleh Kepala Desa Rp. 747.430.000,- padahal kenyataan dalam pelaporan bahwa Pagu ADD tahun 2024 Rp. 867.849.000, Hasil tim investigasi ini mengindikasikan bahwa Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan menggelapkan anggaran ADD tanpa sepengatahuan Kepala Desa.
Ketiadaan transparansi ini dinilai telah melanggar prinsip-prinsip tata kelola keuangan desa yang baik, serta mencederai semangat otonomi desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.
Dugaan pelanggaran ini tidak bisa dianggap enteng, karena berpotensi menabrak sejumlah regulasi dan undang-undang berikut.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
° Pasal 26 Ayat (4) huruf c dan d. Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
° Pasal 3.
Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
° Pasal 3.
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
4. UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008).
° Pemerintah desa wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara terbuka, termasuk laporan keuangan desa.
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat kini secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk Inspektorat, Kejaksaan, hingga Kepolisian untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut.
“Kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir praktik seperti ini akan terus berlanjut. Dana desa itu hak kami semua, bukan milik pribadi kepala desa. Kami minta proses hukum ditegakkan, dan jika terbukti bersalah, Perangkat Desa harus diberhentikan!”
Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran administratif atau ketidakterbukaan. Lebih dari itu, ini adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan bentuk nyata dari penyalahgunaan jabatan. Sorotan publik kini mengarah pada bagaimana pemerintah daerah dan APH merespons kasus ini, agar menjadi efek jera bagi Desa lain yang mungkin melakukan hal serupa.
Tim investigasi Kompas1.id. Jabar















