TRAGEDI TANJUNG PRIOK 1984: LUKA SEJARAH DAN KEKERASAN NEGARA TERHADAP UMAT ISLAM

Berita, DKI JAKARTA23 Dilihat

Kompas1.id || Peristiwa Tanjung Priok 1984 merupakan salah satu tragedi kemanusiaan paling kelam dalam sejarah Indonesia modern. Kejadian ini berawal dari rangkaian tindakan represif aparat negara yang berujung pada kekerasan massal terhadap warga sipil dan jamaah Muslim di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pada Jumat, 7 September 1984, seorang anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Koramil mendatangi Mushola As-Sa’adah di Gang Empat, Tanjung Priok. Ia meminta agar jamaah menurunkan pamflet pengajian yang dinilai tidak sesuai dengan Pancasila. Permintaan tersebut ditolak oleh pengurus mushola karena dianggap mencederai kebebasan beragama.

banner 336x280

Keesokan harinya, Sabtu, 8 September 1984, dua Babinsa—salah satunya Sertu Hermanu—kembali datang dan secara sepihak mencopot pamflet tersebut. Tindakan ini dilakukan dengan cara yang dianggap sangat tidak menghormati tempat ibadah: mereka masuk ke dalam mushola tanpa melepas sepatu militer. Lebih jauh, pamflet yang dicopot disiram menggunakan air kotor dari selokan, sebuah tindakan yang dipandang jamaah sebagai penghinaan terhadap rumah ibadah.

Dalam kesaksiannya yang dicatat Irfan S. Awwas dalam Bencana Umat Islam di Indonesia 1980–2000, Sertu Hermanu mengklaim tindakan itu dilakukan karena tulisan pamflet sulit dihapus dan tidak tersedia alat pembersih. Namun, alasan tersebut tidak meredam kemarahan warga dan melukai martabat umat Islam setempat.

Kabar penghinaan terhadap mushola dengan cepat menyebar di kalangan warga. Pada 10 September 1984, beberapa jamaah kembali bertemu dengan Babinsa tersebut dan terjadi adu mulut. Ketegangan sempat diredam dengan membawa persoalan ke Masjid Baitul Makmur untuk dimediasi. Namun, perundingan gagal karena aparat menolak mengakhiri konflik dan justru menunjukkan sikap permusuhan.

Warga yang berdatangan semakin banyak. Upaya menenangkan massa dilakukan oleh sejumlah tokoh masyarakat, namun emosi yang telah memuncak berujung pada pembakaran sepeda motor milik aparat. Aparat Koramil kemudian menangkap empat orang yang dituduh sebagai provokator, termasuk tokoh-tokoh yang justru berusaha menenangkan situasi.

Penangkapan ini memperparah kemarahan warga. Berbagai upaya damai dilakukan untuk membebaskan mereka, tetapi tidak mendapat respons dari pihak berwenang.

Peran Tokoh Masyarakat Pada 11 September 1984, warga meminta bantuan Amir Biki, tokoh masyarakat yang dikenal berpengaruh dan komunikatif dengan aparat. Amir Biki mendatangi Kodim Jakarta Utara untuk menuntut pembebasan empat warga yang ditahan. Namun, menurut laporan KontraS dalam Mereka Bilang di Sini Tidak Ada Tuhan (2004), ia tidak memperoleh kejelasan dan justru dipermainkan.

Malam harinya, Amir Biki menginisiasi pertemuan umat Islam yang dihadiri ulama dan tokoh masyarakat dari Jakarta dan sekitarnya. Dalam pidatonya, Amir Biki menegaskan bahwa tuntutan warga bersifat damai, tidak menghendaki perusakan, dan hanya menuntut keadilan atas tindakan aparat yang sewenang-wenang.

Hari Berdarah: 12 September 1984 Pagi 12 September 1984, sekitar 1.500 umat Islam melakukan aksi damai. Sebagian bergerak menuju Polres Tanjung Priok, sebagian lain ke Kodim Jakarta Utara. Mereka tidak menyadari bahwa aparat keamanan telah bersiaga dengan kekuatan militer lengkap.

Menurut laporan KontraS, wilayah tersebut telah dipersiapkan sebagai medan operasi: jalan-jalan diblokir, pasukan bersenjata lengkap, kendaraan lapis baja, dan panser dikerahkan. Saat massa semakin mendekat, aparat secara serentak melepaskan tembakan dari berbagai arah.

Dalam waktu singkat, puluhan hingga ratusan warga sipil berjatuhan. Mereka yang berusaha menyelamatkan diri terus diburu dan ditembaki. Kesaksian yang dihimpun dalam buku Tanjung Priok Berdarah: Tanggung Jawab Siapa? menggambarkan betapa brutalnya tindakan aparat, termasuk penggunaan kendaraan militer untuk melindas warga yang tergeletak.

Rombongan lain yang dipimpin Amir Biki menuju Kodim juga mengalami nasib serupa. Saat diminta mengirim perwakilan, aparat justru melepaskan tembakan. Amir Biki tewas di tempat bersama puluhan lainnya.

Setelah Tragedi Jumlah korban hingga kini tidak pernah diketahui secara pasti. Laporan independen menyebut ratusan orang tewas, sementara versi resmi pemerintah menyatakan jumlah jauh lebih sedikit. Rumah sakit umum dilarang menerima korban; semua korban harus dibawa ke fasilitas militer.

Jenazah diangkut menggunakan truk militer, dan jalanan disemprot untuk menghilangkan jejak darah. Tak lama kemudian, Panglima ABRI Jenderal L.B. Moerdani datang ke lokasi yang telah “dibersihkan” dan menetapkan wilayah tersebut sebagai Daerah Operasi Militer.

Berbagai lembaga mencatat angka korban berbeda-beda:

Sontak: sedikitnya 400 orang tewas

Komnas HAM: 78 korban (23 meninggal, 55 luka-luka)

Amnesty International (1985): 30 tewas dan lebih dari 200 ditangkap

Banyak korban ditahan tanpa proses hukum dan dituduh melanggar UU Anti-Subversi. Sejumlah tokoh Islam, termasuk Abdullah Abdul Qadir Jailani, A.M. Fatwa, dan lainnya, dijatuhi hukuman penjara panjang.

Upaya Hukum dan Ingatan Sejarah Kasus ini sempat dibawa ke Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta pada 2003. Meski beberapa aparat sempat dinyatakan bersalah di tingkat pertama, seluruhnya dibebaskan di tingkat banding dan kasasi. Negara pun dibebaskan dari kewajiban memberi kompensasi kepada korban.

Hingga hari ini, keluarga korban masih menuntut kebenaran, keadilan, dan pemulihan hak. Tragedi Tanjung Priok tetap menjadi pengingat pahit tentang bahaya kekuasaan tanpa akuntabilitas.Jas Merah—jangan sekali-kali melupakan sejarah.

Bukan untuk menanamkan kebencian, melainkan untuk menuntut kejujuran, keadilan, dan agar kekerasan negara terhadap warga sipil tak pernah terulang.(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *