Dugaaan Penyimpangan Dana Desa Tahun 2024 Desa Sindangsari Kecamatan Lur Agung Kabupaten Kuningan belum tersentuh hukum, Ada Apa?

Kuningan17 Dilihat

Kab Kuningan Kompas1.id
Desa Sindangsari Kecamatan Lur agung Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan publik menyusul adanya dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2024.
Awak Media berupaya konfirmasi langsung ke kantor Desa Sindangsari di dampingi rekan media pada hari Rabu (03/02/2026) diterima langsung oleh Kepala Desa Sindangsari, hasil konfirmasi awak media dengan Kepala Desa Sindangsari mengatakan kalau dana desa untuk tahun 2024 pagu sebesar Rp. 747.419.000 (Tujuh Ratus empat puluh tujuh juta empat ratus sembilan belas ribu), padahal kenyataannya bahwa dana desa Sindangsari pada tahun 2024 pagu sebesar Rp. 867.849.000 (Delapan ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu) di duga terdapat penyimpangan Dana Desa tahun 2024 dengan selisih Rp. 120.430.000 (Seratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh ribu).
publik menyoroti penggunaan DD di Desa Sindangsari yang dinilai tidak transparan. Hal itu diperkuat dengan tidak adanya pemasangan spanduk APBDes sebagai sarana informasi bagi masyarakat mengenai peruntukan dan penggunaan dana Desa.

Konfirmasi Regulasi APBDeS tahun 2024 Desa SindangSari kec. Luragung kabupaten Kuningan.

banner 336x280

Rp. 867.849.000 Pagu
Rp. 867.849.000 Penyaluran

Tahapan Penyaluran

1 Rp 347.322.400 40.02
2 Rp 520.526.600 59.98
3 Rp 0 0.00

Detail data penyaluran
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** Rp 146.589.000

Peningkatan kapasitas BPD Rp 10.150.000

Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 40.730.000

Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 8.250.000

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 2.901.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 13.500.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 3.500.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 5.400.000
Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 7.360.000

Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Rp 1.955.000

Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 16.868.000

Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 5.497.000

Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Rp 4.720.000
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 5.920.000

Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 13.776.500

Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 37.082.000

Pembinaan PKK Rp 8.640.000

Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 2.050.000

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** Rp 4.450.000

Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 10.000.000

Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 2.400.000

Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 10.800.000

Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** Rp 12.600.000

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 1.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa ** Rp 37.885.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 92.840.000

Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 6.000.000

Pemeliharaan Jalan Desa Rp 105.432.500

Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 8.100.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** Rp 45.000.000

Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) Rp 25.000.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 33.000.000

Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Rp 6.600.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 7.084.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 21.869.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 5.400.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 4.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 900.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 9.600.000

Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 3.800.000

Keadaan Mendesak Rp 79.200.000

sikap kepala desa tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, termasuk informasi pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, kewajiban transparansi juga diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya:
• Pasal 24, yang menekankan asas akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
• Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang mewajibkan kepala desa melaksanakan prinsip pemerintahan yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab;
• serta Pasal 27, yang membuka ruang sanksi administratif apabila kepala desa tidak melaksanakan kewajibannya;

“Kepala Desa yang seharusnya sebagai pembina idealnya harus mengawasi dan mengetahui laporan keuangan secara berkala, jika indikasi penyimpangan ini benar adanya dan tidak ada langkah hukum yang diambil, maka patut diduga terjadi praktik Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Sindangsari.
Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Besar harapan kami sebagai pengawas sosial dan juga sebagai masyarakat kepada Inspektorat dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan untuk turun langsung ke Desa Sindangsari Kecamatan Luragung Provinsi Jawa Barat.

Pewarta Tim ivestigasi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *