Kompas1.id || Kab. Kuningan -Di duga terjadi Penggelembungan Anggaran Dana Desa, Ketahanan Pangan Desa, seharusnya wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.
Awak Media berupaya konfirmasi langsung ke kantor Desa Garajati di dampingi rekan media pada hari Rabu (03/02/2026) diterima langsung oleh Kepala Desa Garajati dan Sekretaris Desa.
Informasi terupdate dari sumber bahwa mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ),
Terindikasi kegiatan dan penggunaan anggaran ketahanan pangan tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
LJP ketahanan pangan desa Garajati tahun 2023 – 2024, menurut narasumber terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.
Konfirmasi Regulasi APBDes tahun 2024 Desa Garajati Kec. Ciwaru kabupaten Kuningan.
Rp. 1.147.961.000 Pagu
Rp. 1.147.961.000 Penyaluran
Tahapan Penyaluran
1 Rp 520.735.200 45.36
2 Rp 627.225.800 54.64
3 Rp 0 0.00
Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp 11.600.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 3.000.000
Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 37.262.500
Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** Rp 4.200.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 24.553.500
Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 20.700.000
Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Rp 2.485.000
Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll – diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan) Rp 1.125.000
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 16.635.000
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 9.207.500
Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Rp 12.125.000
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 2.582.500
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 53.500.000
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 5.393.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 500.000
Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Rp 15.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 76.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 274.815.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 47.240.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 42.640.000
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 14.955.000
Pemeliharaan Jalan Desa Rp 6.600.000
Pemeliharaan Jalan Desa Rp 47.240.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 22.800.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 17.262.500
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 95.945.000
Keadaan Mendesak Rp 37.800.000
Keadaan Mendesak Rp 37.800.000
Keadaan Mendesak Rp 37.800.000
Keadaan Mendesak Rp 37.800.000
Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 12.675.000
Peningkatan kapasitas BPD Rp 26.000.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 51.000.000
Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 9.700.000
Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 32.019.500
Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Warga masyarakat desa Garajati Kecamatan Ciwaru kecewa karena hak dan kewajiban mereka untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, seperti nya tidak diindahkan oleh Pemdes Garajati.
Faktanya dalam Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, UU Nomor 1 tahun 2022, dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, tidak diindahkan.
Sisi lain hak masyarakat untuk memiliki hak-hak lain, seperti mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.
Namun,, apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, justru dilabrak oleh Perangkat dan Pejabat desa Garajati Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan.
Kami berharap Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan segera turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Desa Garajati Kecamatan Ciwaru.
Lipsus Tim Investigasi Kompas1.Id. Jabar













