Polisi Ringkus Diduga Pelaku Curat Motor di PT. Uway Negeri Perdana Banjit

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id || Satreskrim Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Lingkungan Kantor Operasional PT. Uway Negeri Perdana, Kampung Kemu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Jum’at (30/01/2026).

Tersangka inisial SA alias Irul berdomisili di Dusun Teladan Sumber Sari Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto S.H., M.H menyampaikan kronologis kejadian pada hari Kamis, 04-01-2024 pukul 02:00 WIB korban sedang berada di Pos Jaga security perusahaan yang berfokus pada energi terbarukan yang beralamat di Kampung Kemu, Banjit, Way Kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun setelah korban membuat kopi di Pos yang tidak jauh dari Pos security tersebut dan kembali lagi ke Pos tidak melihat lagi sepeda motor yang sebelumnya terparkir sudah hilang.

Korban langsung mengecek kontainer untuk mengecek kendaraan unit lain, ternyata sepeda motor tidak ada dan korban mendengar suara motor tersebut dinyalakan persis dibawah tanjakan di belakang kantor set office.

Kemudian korban mencoba menghubungi anggota security yang ada di pos atas, ternyata 1 (satu) unit sepeda merek Kawasaki Type LX 150 cc (KLX 150 S) warna hitam NO.POL : D 6814 KJ di bawa pelaku pergi kearah jembatan Sumber Sari Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Kalah 0-1 dari Adhyaksa FC, Suporter Persipura Ricuh: Rusak Fasilitas Stadion Hingga Bakar Kendaraan

Namun satu unit sepeda motor merek Kawasaki KlX Ditracker tidak berhasil di bawa pelaku dengan kondisi kunci dalam keadaan rusak. Setelah itu Security berkoordinasi dengan kepala pengamanan perusahaan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit.

Kronologis penangkapan terduga pelaku setelah petugas menerima informasi dari masyarakat,  pada hari Kamis 29-01-2026 pukul 02:00 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan di back up Tekab 308 Presisi Polsek Natar Polres Lampung Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Petugas juga saat melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku di temukan barang bukti 1 (satu) buah Kunci Leter T berikut mata Kunci.Selanjutnya diduga Tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Mako Polres Way Kanan guna Penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 477 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP  tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh  tahun,”jelas Kasatres.(*Red/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil
Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang
VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas
Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan
Ngahiji Dina Napas, Raga-Rasa-Jiwa: Seni Pernapasan Usik Budi Bawana Tekankan Harmoni Fisik dan Spiritual
Dedi Mulyadi Lontarkan Peringatan Keras: Pengawasan Dana Desa Makin Ketat, Penyimpangan Tak Akan Dibiarkan
Sentra Abiyoso dan Dinsos Gelar Sunatan Massal Gratis untuk Anak Kurang Mampu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:06 WIB

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:02 WIB

Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:15 WIB

VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:31 WIB

Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WIB

Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan

Berita Terbaru