Satreskrim Polres Way Kanan Amankan Pelaku Curi Handphone di Gardu Setia Negara

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id || Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamakan diduga pelaku tindak pidana pencurian di salah satu Gardu bertempat di Jalan Setia Karya Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (29/01/2026).

Tersangka inisial MTD (23) berdomisili di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto S.H., M.H menyampaikan kronologis kejadian pada hari Rabu 31-12-2025 pukul 23.00 WIB di Gardu, Jalan Setia Karya Kampung Setia Negara, Baradatu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, korban sedang duduk di Gardu bersama dengan Saksi Y, Saksi N dan teman korban yang lainnya pada pukul 00.30 WIB hari Kamis 01-01-2026,  korban mengantuk lalu tertidur di Gardu tersebut.

Dengan posisi korban tidur terlentang posisi HP berada di atas dada, pukul 03.00 WIB korban terbangun dari tidur, dan menyadari HP yang sebelumnya korban pegang sudah hilang diambil oleh pelaku. Korban sudah berusaha mencari HP miliknya disekitar Gardu namun tidak berhasil ditemukan sehingga korban mengalami kerugian berupa satu unit HP merek TECNO AI Camon 40 Pro ditaksir Rp. 3.502.500,- rupiah dan melaporkan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Tawuran Berdarah Remaja di Sukabumi Terungkap, Janjian Lewat Instagram dan Bawa Senjata Tajam

Kronologis penangkapan terduga pelaku setelah petugas menerima informasi dari masyarakat,  pada hari Senin, 26-01-2026 pukul 23.30 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti.

Diduga TSK diamankan tanpa melakukan perlawanan saat di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan sesaat sebelum tersangka hendak berangkat ke daerah Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah untuk mengirim jagung.

Saat ini Diduga Tersangka dan barang bukti HP TECNO AI Camon 40 Pro dan kotaknya telah di amankan di Mako Polres Way Kanan guna Penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 476 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP  tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,”jelas Kasatres.(*Red/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sani Sanjaya: Pengusaha Muda Inspiratif yang Selalu Hadir dan Membawa Manfaat bagi Desa Landau Badai
Pemerintahan Desa Sumber Sari Salurkan Bantuan Pangan Kepada ‎3.205 KPM
Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Bhabinkamtibmas Lakukan Monitoring Dan Pendampingan Bantuan Pangan Di Desa Sumbersari
Gotong Royong Desa Landau Badai: Inspirasi Kebersamaan dan Langkah Menuju Kemajuan
*Dinas PUPR Kota Semarang Dan PT PRABA MAS HILL Mulai Pembongkaran Jembatan DI Jalan Simongan, Rencana Sudah Disiapkan Jauh -Jauh Hari*
Pelepasan Purna Tugas Camat Ketungau Hulu: Ramdi Nahum Pamit Usai 31 Tahun Mengabdi
Jalan Bukit Jereyau Menuju Desa Landau Badai Kian Memprihatinkan, Warga Pertanyakan Janji Wakil Rakyat
Dua Pelajar Tewas Tenggelam di Sungai Kampung Bedas Sapan Desa Tegalluar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:26 WIB

Sani Sanjaya: Pengusaha Muda Inspiratif yang Selalu Hadir dan Membawa Manfaat bagi Desa Landau Badai

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:27 WIB

Pemerintahan Desa Sumber Sari Salurkan Bantuan Pangan Kepada ‎3.205 KPM

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:57 WIB

Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Bhabinkamtibmas Lakukan Monitoring Dan Pendampingan Bantuan Pangan Di Desa Sumbersari

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:57 WIB

Gotong Royong Desa Landau Badai: Inspirasi Kebersamaan dan Langkah Menuju Kemajuan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:38 WIB

Pelepasan Purna Tugas Camat Ketungau Hulu: Ramdi Nahum Pamit Usai 31 Tahun Mengabdi

Berita Terbaru