Hendak Kabur Ke Jakarta, Diduga Pelaku Curi Handphone Diringkus Satreskrim Polres Way Kanan

- Penulis

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id || Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (25/01/2026).

Tersangka curat diduga RL Alias LI (30) Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto S.H., M.H menyampaikan bahwa kronologis kejadian pencurian dengan pemberatan terjadi pada hari Minggu, 11-01-2026 pukul 01.00 WIB di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu, Way Kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu korban bangun tidur di pagi hari di ruangan kamarnya lalu mengecek HP merek Infinix Hot 40 Pro warna biru miliknya yang sedang di isi daya sudah tidak ada lagi ditempat.

Korban juga melihat pintu jendela kamar sudah dalam keadaan tidak terkunci dan ditemukan diluar rumah terdapat satu bambu panjang yang digunakan diduga pelaku untuk mengambil HP  milik korban,  pada saat sedang tertidur.

Baca Juga:  Publik Soroti MBG Kao Barat, Dinilai Tak Patuhi Administrasi Dan di Paksakan Untuk Dijalankan. Masyarakat: Pengelola Minim Visi.!

Atas kejadian tersebut itu korban mengalami kerugian ditaksir Rp. 1.800.000,- rupiah dan melaporkan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga pelaku dapat diamankan pada hari Jumat, 23-01-2026 pukul 21.30 WIB oleh Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan setelah menerima laporan informasi dari masyarakat.

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan  dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti saat tersangka sedang berada di tempat pemberhentian Bus Minanga Kota Bandar Lampung yang akan berangkat ke Jakarta.

Saat ini Tersangka dan barang bukti HP merek INFINIX HOT 40 PRO warna biru dan kotaknya telah di amankan di Mako Polres Way Kanan guna Penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 477 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP  tentang  pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”jelas Kasatres.(*Red/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil
Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang
Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan
Dedi Mulyadi Lontarkan Peringatan Keras: Pengawasan Dana Desa Makin Ketat, Penyimpangan Tak Akan Dibiarkan
Sentra Abiyoso dan Dinsos Gelar Sunatan Massal Gratis untuk Anak Kurang Mampu
Tegakkan Kedisiplinan Personel, Bid Propam Polda Jabar Gelar Gaktibplin Skala Besar di Polres Majalengka
“GAMMA Resmi Surati Kejari Lebak, Dorong Penegakan Hukum atas Temuan LHP BPK”
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:06 WIB

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:02 WIB

Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:31 WIB

Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WIB

Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:09 WIB

Dedi Mulyadi Lontarkan Peringatan Keras: Pengawasan Dana Desa Makin Ketat, Penyimpangan Tak Akan Dibiarkan

Berita Terbaru