Hendak Kabur Ke Jakarta, Diduga Pelaku Curi Handphone Diringkus Satreskrim Polres Way Kanan

- Penulis

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id || Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (25/01/2026).

Tersangka curat diduga RL Alias LI (30) Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto S.H., M.H menyampaikan bahwa kronologis kejadian pencurian dengan pemberatan terjadi pada hari Minggu, 11-01-2026 pukul 01.00 WIB di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu, Way Kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu korban bangun tidur di pagi hari di ruangan kamarnya lalu mengecek HP merek Infinix Hot 40 Pro warna biru miliknya yang sedang di isi daya sudah tidak ada lagi ditempat.

Korban juga melihat pintu jendela kamar sudah dalam keadaan tidak terkunci dan ditemukan diluar rumah terdapat satu bambu panjang yang digunakan diduga pelaku untuk mengambil HP  milik korban,  pada saat sedang tertidur.

Baca Juga:  41 Ribu Kendaran Melintas di Jalan Tol Cipali arah Cirebon

Atas kejadian tersebut itu korban mengalami kerugian ditaksir Rp. 1.800.000,- rupiah dan melaporkan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga pelaku dapat diamankan pada hari Jumat, 23-01-2026 pukul 21.30 WIB oleh Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan setelah menerima laporan informasi dari masyarakat.

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan  dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti saat tersangka sedang berada di tempat pemberhentian Bus Minanga Kota Bandar Lampung yang akan berangkat ke Jakarta.

Saat ini Tersangka dan barang bukti HP merek INFINIX HOT 40 PRO warna biru dan kotaknya telah di amankan di Mako Polres Way Kanan guna Penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 477 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP  tentang  pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”jelas Kasatres.(*Red/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Begal di Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Berhasil Diamankan Polisi
Silat Hulu Kembali Dikepung Banjir, Warga Pedalaman Menanti Solusi Nyata
Kecamatan Silat Hulu Kembali Berduka, Banjir Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Hulu 16 Juni 2026
PELEPASAN SISWA-SISWI SD NEGERI 05 LANDAU BADAI TAHUN AJARAN 2025/2026
Massa dalam Keadaan Mabuk Tutup Akses Jalan di Perumahan Aurelia, Diduga Diprakarsai Anggota BPD
Wakil Bupati Ogan Ilir Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Anggota PWI, Serahkan Bantuan Sembako
Takbir Menggema di Bukit Kemuning, TNI Bersama Masyarakat Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Kapolres Purworejo Apresiasikan dan Dukungan Kepada 12 Personil yang akan berlaga di Olah Raga Elektrink ( Esport ) Kapolda Jateng 2026.
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:09 WIB

Pelaku Begal di Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Berhasil Diamankan Polisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:00 WIB

Silat Hulu Kembali Dikepung Banjir, Warga Pedalaman Menanti Solusi Nyata

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:22 WIB

PELEPASAN SISWA-SISWI SD NEGERI 05 LANDAU BADAI TAHUN AJARAN 2025/2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:43 WIB

Massa dalam Keadaan Mabuk Tutup Akses Jalan di Perumahan Aurelia, Diduga Diprakarsai Anggota BPD

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:17 WIB

Wakil Bupati Ogan Ilir Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Anggota PWI, Serahkan Bantuan Sembako

Berita Terbaru