Kompas1.id
Kabupaten Bekasi, 16 Juni 2026 – Kejadian mengganggu ketertiban umum terjadi di lingkungan Perumahan Aurelia, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, tepatnya di Jalan Cisaat RT 01 RW 01. Sekelompok massa diduga bertindak menutup akses jalan utama perumahan dalam keadaan mabuk, sehingga menghambat aktivitas warga seharian.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa itu bermula ketika sekelompok orang berkumpul dan kemudian menutup jalur masuk utama ke perumahan. Akibatnya, warga yang ingin keluar masuk, termasuk yang berniat menuju tempat ibadah, harus turun dari kendaraan dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki karena kendaraan tidak dapat melintas.
Dari pengecekan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa beberapa botol bekas minuman keras di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat setempat menduga tindakan tersebut diprakarsai oleh seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciledug bernama Suhada. Dugaan ini muncul berdasarkan pengakuan warga yang melihat keberadaan dan keterlibatan orang tersebut dalam kelompok massa yang melakukan penutupan jalan.
“Karena akses jalan ditutup, kami yang mau masuk terpaksa turun dan jalan kaki. Kendaraan tidak bisa lewat sama sekali,” ungkap salah seorang warga yang merasa terganggu.
Sampai saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap latar belakang kejadian, memeriksa keterangan saksi, serta memastikan kebenaran dugaan keterlibatan pihak yang disebutkan. Pihak berwajib juga memastikan ketertiban dan keamanan lingkungan segera pulih kembali agar aktivitas warga dapat berjalan seperti biasa.
Masyarakat berharap kasus ini ditangani secara tegas dan adil mengingat tindakan yang dilakukan telah melanggar ketertiban umum serta mengganggu hak warga untuk melintas di jalan umum.
Korwil Bekasi Hasbuna














