Kompas 1.id, Jakarta — Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat DKI Jakarta (SEMAINDO) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Selasa (20/01/2026). Dalam aksi tersebut, SEMAINDO secara resmi memasukkan laporan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap jajaran KPU Maluku Utara.
Laporan tersebut secara tegas menyeret nama Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting, Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Tabrid S. Thalib, serta Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Randi Ridwan, untuk segera dipanggil dan disidang etik oleh DKPP RI.
Aksi dan pelaporan ini dilakukan sebagai respons atas temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap pengelolaan anggaran Pemilu bermasalah senilai Rp9,8 miliar serta dana anggaran yang mengendap hingga Rp173,8 miliar, kondisi yang dinilai mengancam integritas penyelenggaraan Pemilu dan merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi.
Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menegaskan bahwa temuan BPK bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat pelanggaran etik berat dan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara Pemilu.
“Kami datang bukan membawa opini, tetapi membawa data resmi negara. Temuan BPK ini adalah alarm keras. DKPP tidak boleh ragu, Mohtar Alting, Tabrids S. Thalib, dan Randi Ridwan harus segera dipanggil dan disidang etik,” tegas Sahrir dalam orasinya.
Dalam pernyataan sikapnya, SEMAINDO membeberkan sejumlah temuan krusial BPK, di antaranya belanja tanpa bukti sah sebesar Rp1,137 miliar, pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp8,759 miliar, serta pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik KPU Provinsi Maluku Utara yang dinilai tidak sesuai aturan perundang-undangan.
Selain itu, SEMAINDO menyoroti ketimpangan ekstrem antara anggaran dan realisasi belanja. Sepanjang tahun 2023 hingga Semester I 2024, total anggaran yang tidak terserap mencapai Rp173,81 miliar, mencerminkan buruknya perencanaan, lemahnya pengendalian internal, dan absennya tanggung jawab etik penyelenggara Pemilu.
Ironisnya, belanja modal tahun 2024 tercatat nihil, padahal belanja modal merupakan instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan Pemilu.
“Anggaran Pemilu dikelola tanpa visi, tanpa orientasi penguatan demokrasi. Ini adalah bentuk kelalaian serius yang tidak bisa ditoleransi,” lanjut Sahrir.
SEMAINDO menegaskan bahwa laporan pengaduan etik telah resmi diterima DKPP RI. Dalam laporan tersebut, SEMAINDO mendesak DKPP untuk:
Segera memanggil, memeriksa, dan mengadili Mohtar Alting, Tabrids S. Thalib, dan Randi Ridwan atas dugaan pelanggaran etik berat;
Menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian tetap, apabila terbukti lalai, menyalahgunakan kewenangan, atau terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran bermasalah;
Merekomendasikan penyerahan temuan BPK kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana korupsi.
“Jika DKPP tidak bertindak tegas, maka publik berhak mempertanyakan keberanian dan independensi DKPP dalam menjaga marwah penyelenggara Pemilu,” tegas Sahrir Jamsin.
SEMAINDO menegaskan, aksi ini merupakan peringatan keras bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya tahapan Pemilu, tetapi juga dari cara anggaran dikelola, diawasi, dan dipertanggungjawabkan secara etis dan hukum.
SEMAINDO menegaskan akan mengawal seluruh proses penanganan perkara ini di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga tuntas. SEMAINDO menuntut DKPP bertindak tegas, objektif, dan transparan dalam memeriksa serta mengadili dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, demi menjaga marwah lembaga, integritas Pemilu, dan kepercayaan publik.
(Noval).













