KBB,, || Kompas1.Id
Langkah tegas Kepala Dinas PUTR KBB, menjawab pemberitaan yang telah terbitkan Edisi 10 Januari 2026 tentang adanya pegawai di lingkungan dinas yang diduga langgar kode etik indisipliner kerja di lingkungan Kedinasan yang dipimpinnya, pihaknya telah memanggil dan memberikan teguran serta pembinaan.
Menurut PLT Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung Barat, saat di konfirmasi Awak media Kompas1.Id Kamis 14/01/2026 bertatap muka langsung menyampaikan, bahwa pihaknya telah memanggil yang bersangkutan selain memberikan teguran secara lisan dirinya juga sudah memberikan pembinaan dan yang bersangkutan telah membuat pernyataan secara tertulis yang di tanda tangani diatas materai, surat pernyataan ini bukan dinas yang membuat, tapi dibuat yang bersangkutan sebagai bukti permohonan maaf dan janji yang bersangkutan, kepada Dinas dan kepada dirinya.
Lanjut Kadis selama pegawai yang melanggar kode etik disiplin kerja, masih bisa dibina dan bisa merubah ke arah yang lebih baik kamipun masih bisa memberikan toleransi, apalagi yang bersangkutan membuat surat pernyataan, ini di anggap sebagai SP 1. buat bersangkutan dan catatan bagi dinas, apabila dikemudian hari melakukan hal yang sama maka sesuai surat pernyataan yang bersangkutan, akan menerima konsekuensinya ucap Kepala Dinas.
Adapun surat pernyataan yang dibuat dan disampaikan oleh yang bersangkutan.
SURAT PERNYATAAN
Nama: Agar mana S, Sos
Tempat Tanggal Lahir : Subang 22-04-1987
No KTP : 3273052204870008
Kami yang bertandatangan di bawah ini.
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa:
1. Saya menyadari sepenuhnya sebagai Aparatur Sipil Negara memiliki kewajiban untuk menjaga etika, disiplin, serta nama baik instansi dalam setiap sikap dan perilaku, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, saya menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan atau tindakan yang dapat berdampak negatif terhadap citra dan kehormatan instansi, serta akan senantiasa memenuhi seluruh peraturan perundang-undang dan ketentuan kedinasan yang berlaku.
3. Apabila di kemudian hari saya terbukti mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan disiplin pegawai dan kode etik Aparatur sipil Negara, saya bersedia menerima dan menjalani seluruh konsekuensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pengecualian.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran, tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bandung Barat 12 Januari 2025.
Yang membuat pernyataan
( AGAR MANA S, Sos)
NIP. 1987422 202521 1 080.
Kepala dinas PUTR menambahkan dengan adanya kejadian ini harus di evaluasi dan Edukasi terhadap ASN/PPPK (Aparatur Sipil Negara) tentang konsekuensi melanggar kode etik sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan. Sangsi Disiplin, hukum, dampak pada karir.
Dengan edukasi dan kesadaran yang tinggi pejabat ASN/PPPK dapat menghindar pelanggaran kode etik dan meningkatkan integritas serta profesionalisme dalam bekerja.
Dalam hal ini kepala Dinas PUTR mengharapkan kejadian ini jangan sampai terulang kembali baik di dinas PUTR Maupun di dinas yang lainnya.
Lipsus Kompas1.Id
















