Langkah Tegas Kadis PUTR KBB Untuk Pejabat Dinas Langgar kode Etik.

- Penulis

Minggu, 18 Januari 2026 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KBB,, || Kompas1.Id
Langkah tegas Kepala Dinas PUTR KBB, menjawab pemberitaan yang telah terbitkan Edisi 10 Januari 2026 tentang adanya pegawai di lingkungan dinas yang diduga langgar kode etik indisipliner kerja di lingkungan Kedinasan yang dipimpinnya, pihaknya telah memanggil dan memberikan teguran serta pembinaan.

Menurut PLT Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung Barat, saat di konfirmasi Awak media Kompas1.Id Kamis 14/01/2026 bertatap muka langsung menyampaikan, bahwa pihaknya telah memanggil yang bersangkutan selain memberikan teguran secara lisan dirinya juga sudah memberikan pembinaan dan yang bersangkutan telah membuat pernyataan secara tertulis yang di tanda tangani diatas materai, surat pernyataan ini bukan dinas yang membuat, tapi dibuat yang bersangkutan sebagai bukti permohonan maaf dan janji yang bersangkutan, kepada Dinas dan kepada dirinya.

Lanjut Kadis selama pegawai yang melanggar kode etik disiplin kerja, masih bisa dibina dan bisa merubah ke arah yang lebih baik kamipun masih bisa memberikan toleransi, apalagi yang bersangkutan membuat surat pernyataan, ini di anggap sebagai SP 1. buat bersangkutan dan catatan bagi dinas, apabila dikemudian hari melakukan hal yang sama maka sesuai surat pernyataan yang bersangkutan, akan menerima konsekuensinya ucap Kepala Dinas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun surat pernyataan yang dibuat dan disampaikan oleh yang bersangkutan.

SURAT PERNYATAAN
Nama: Agar mana S, Sos
Tempat Tanggal Lahir : Subang 22-04-1987
No KTP : 3273052204870008

Kami yang bertandatangan di bawah ini.
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa:

Baca Juga:  BHABINKAMTIBMAS LAGADAR POLSEK MARGAASIH TUNJUKAN KEPEKAAN TERHADAP WARGA BINAAN

1. Saya menyadari sepenuhnya sebagai Aparatur Sipil Negara memiliki kewajiban untuk menjaga etika, disiplin, serta nama baik instansi dalam setiap sikap dan perilaku, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, saya menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan atau tindakan yang dapat berdampak negatif terhadap citra dan kehormatan instansi, serta akan senantiasa memenuhi seluruh peraturan perundang-undang dan ketentuan kedinasan yang berlaku.

3. Apabila di kemudian hari saya terbukti mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan disiplin pegawai dan kode etik Aparatur sipil Negara, saya bersedia menerima dan menjalani seluruh konsekuensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pengecualian.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran, tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Bandung Barat 12 Januari 2025.
Yang membuat pernyataan

( AGAR MANA S, Sos)
NIP. 1987422 202521 1 080.

Kepala dinas PUTR menambahkan dengan adanya kejadian ini harus di evaluasi dan Edukasi terhadap ASN/PPPK (Aparatur Sipil Negara) tentang konsekuensi melanggar kode etik sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan. Sangsi Disiplin, hukum, dampak pada karir.

Dengan edukasi dan kesadaran yang tinggi pejabat ASN/PPPK dapat menghindar pelanggaran kode etik dan meningkatkan integritas serta profesionalisme dalam bekerja.

Dalam hal ini kepala Dinas PUTR mengharapkan kejadian ini jangan sampai terulang kembali baik di dinas PUTR Maupun di dinas yang lainnya.

Lipsus Kompas1.Id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Sakit Maranatha Grand Re-Opening Poliklinik Excekutive Komitmen Pelayanan Tanpa Diskriminasi untuk Seluruh Masyarakat
Sudut Tenang di Balik Cahaya Layar
Tubuh sebagai Kunci: Di Balik Janji Efisiensi Implan NFC dan Ancaman Privasi
PERSIB Bertahan di Bawah Tekanan, Bojan Hodak Soroti Titik
Dubai Mendadak Sunyi, Eksodus ‘Crazy Rich’ ke Bali Meningkat Pasca-Eskalasi Konflik
*Ali Syakieb: Pendidikan Berkualitas adalah Hak Semua Anak Indonesia*
Badai Plastik 2026: Ketika “Emas Transparan” Mengguncang Meja Makan hingga Manufaktur
*BPN Kabupaten Bandung Gelar Konsolidasi Bagian Roya, Perkuat Sinergi dengan Korsub Baru*
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:55 WIB

Rumah Sakit Maranatha Grand Re-Opening Poliklinik Excekutive Komitmen Pelayanan Tanpa Diskriminasi untuk Seluruh Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 09:01 WIB

Sudut Tenang di Balik Cahaya Layar

Senin, 13 April 2026 - 03:05 WIB

Tubuh sebagai Kunci: Di Balik Janji Efisiensi Implan NFC dan Ancaman Privasi

Senin, 13 April 2026 - 02:04 WIB

PERSIB Bertahan di Bawah Tekanan, Bojan Hodak Soroti Titik

Sabtu, 4 April 2026 - 07:57 WIB

Dubai Mendadak Sunyi, Eksodus ‘Crazy Rich’ ke Bali Meningkat Pasca-Eskalasi Konflik

Berita Terbaru

Uncategorized

DALDUKPPA Gelar AMPK untuk Tingkatkan Perlindungan Anak

Kamis, 25 Jun 2026 - 08:05 WIB