DPP LBH PWRI Tegaskan, Perlindungan Pers Ditengah Pemberlakuan KUHP

- Penulis

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1. id-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI), menyikapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akhir-akhir ini menjadi perhatian kalangan Pers Nasional.

Ketua Umum DPP LBH PWRI, Darmawan S.H., M.H., menyampaikan bahwa, beberapa pasal dalam KUHP yang baru kerap dikaitkan dengan isu penyebaran informasi yang dianggap bohong atau menyesatkan. Itu sebabnya muncul kekhawatiran akan terjadinya kesalahan penerapan hukum terhadap kerja jurnalistik.

Menurut Ketua Umum DPP LBH PWRI yang sekaligus Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung itu, keresahan insan pers tidak terlepas dari berkembangnya penafsiran yang tidak utuh terhadap KUHP baru, khususnya ketika pasal-pasal pidana tersebut disandingkan dengan aktivitas jurnalistik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika tidak diluruskan, kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan rasa takut yang berlebihan, sekaligus membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan yang sejatinya menjalankan tugas profesional,” ujar Darmawan, Minggu (18/01/2026).

UU Pers Tetap Berlaku dan Mengikat

Menanggapi hal tersebut, Darmawan S.H.,M.H., menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tetap berlaku dan menjadi rujukan utama dalam menilai serta menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.

“Kerja jurnalistik tidak serta-merta dapat diproses pidana hanya karena adanya KUHP baru. Selama wartawan bekerja sesuai kaidah dan kode etik, maka perlindungan hukum tetap melekat melalui UU Pers,” tegas Darmawan.

Baca Juga:  Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Curas Disertai Pembunuhan di Pugung

Lebih lanjut, Darmawan menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis, sebagaimana prinsip hukum yang juga ditegaskan dalam Pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Dengan demikian, setiap sengketa yang timbul akibat pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan langsung menggunakan KUHP atau peraturan lain yang bersifat umum,” kata Darmawan.

Mekanisme UU Pers Sudah Sangat Jelas

DPP LBH PWRI juga mengingatkan bahwa UU Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa secara lengkap, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga penilaian melalui kode etik jurnalistik.

“Bahkan, sanksi administratif berupa denda hingga Rp.500 juta dapat dikenakan kepada perusahaan pers yang mengabaikan hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers,” lanjut Darmawan.

Sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang membela profesi Wartawan, Darmawan, menegaskan komitmennya untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus mendorong penegakan hukum yang adil dan proporsional.

“Setiap persoalan pers harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers. Itulah bentuk perlindungan hukum terhadap kemerdekaan pers sekaligus kepastian hukum bagi semua pihak.” Pungkas Darmawan.

Diketahui bahwa, KUHP dan KUHAP yang baru telah diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2026 yang lalu.
(Budi Hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang  Sengketa Informasi PPID Diskominfo Metro dan DPP JMI Bergulir di Komisi Informasi Lampung
Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Rp264,9 Miliar dan 166 Senjata Api Ilegal, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Kejahatan
Bupati Hamartoni Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi, Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan di Lampung Utara
Perubahan APBD 2026 Dievaluasi, Pemkab Lampung Utara Perkuat Program Prioritas dan Efektivitas Belanja Daerah
Lampung Utara Sabet Stand Terbaik Kategori Investasi di Jogja Paradise 2026, Potensi Daerah Curi Perhatian Investor
WASPADA! PENIPUAN MENGATASNAMAKAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
Modus Michat Jadi Begal, Satu keluarga Berhasil di Amankan Polres Lampung Utara
DWP Lampung Utara Perkuat Kapasitas Perempuan dan Kepedulian Lingkungan Lewat Rapat Rutin dan Seminar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Sidang  Sengketa Informasi PPID Diskominfo Metro dan DPP JMI Bergulir di Komisi Informasi Lampung

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:41 WIB

Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Rp264,9 Miliar dan 166 Senjata Api Ilegal, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Kejahatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:32 WIB

Bupati Hamartoni Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi, Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan di Lampung Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:24 WIB

Perubahan APBD 2026 Dievaluasi, Pemkab Lampung Utara Perkuat Program Prioritas dan Efektivitas Belanja Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:21 WIB

Lampung Utara Sabet Stand Terbaik Kategori Investasi di Jogja Paradise 2026, Potensi Daerah Curi Perhatian Investor

Berita Terbaru