Diduga Edarkan Sabu 5,04 Gram, Seorang Pria Asal Gunung Labuhan Diamankan Polisi

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,- Kompas1.id
Seorang pria berinisial EVS alias Puji (47) warga Kampung Labuhan Jaya, Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan karena diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu Minggu (21-12-2025).

Dalam kasus ini, EVS berhasil diamankan polisi saat didepan dikediamannya karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika ”ujar Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo.

Penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 pukul 10.30 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Labuhan Jaya, Gunung Labuhan, Way Kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindak lanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan TSK EVS dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di saku celana depan sebelah kiri yang terlapor kenakan.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Hadiri Musyawarah Musda (JMSI) II Provinsi Lampung

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa celana panjang warna hitam, dua pipet yang sudah dimodifikasi dan Handphone merek Vivo Y15s warna biru, dompet kecil warna pink yang didalamnya terdapat plastik klip berbagai ukuran yang masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Total berat bruto narkotika jenis sabu keseluruhan adalah 5,04 gram yang kita amankan”jelas Kasatnarkoba.

Tersangka jika terbukti dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Kasatnarkoba.

Sumber kiriman; (MYD JMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Bupati Lampung Utara Apresiasi DPRD Usai Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025
BARA-JP PSI Siap Kawal Kunjungan Joko Widodo di Lampung
Pengajian Akbar HUT ke-80 Lampung Utara, Wujud Syukur dan Penguatan Spiritualitas Masyarakat
Bupati Lampung Utara Buka Turnamen Bulutangkis Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sportivitas dan Kebersamaan
Gubernur Lampung Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Parade Mighul dan Pawai Budaya Meriahkan HUT ke-80 Lampung Utara, Tampilkan Kekayaan Tradisi dan Potensi Daerah
Bupati Hamartoni Buka Bupati Cup 2026, Momentum Cetak Bintang Sepak Bola Muda Lampung Utara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:17 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:03 WIB

Bupati Lampung Utara Apresiasi DPRD Usai Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 22 Juni 2026 - 00:34 WIB

BARA-JP PSI Siap Kawal Kunjungan Joko Widodo di Lampung

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:40 WIB

Pengajian Akbar HUT ke-80 Lampung Utara, Wujud Syukur dan Penguatan Spiritualitas Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:33 WIB

Bupati Lampung Utara Buka Turnamen Bulutangkis Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sportivitas dan Kebersamaan

Berita Terbaru