KETUA PW PAGAR NUSA LAMPUNG: TEBAS ISU LIAR, TEGASKAN SOMASI INTERNAL ADALAH TINDAKAN ILEGAL DAN INKONSTITUSIONAL

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG- Kompas1.id ||
18 Desember 2025 – Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Pagar Nusa Provinsi Lampung, Yana Supriana, S.H., mengeluarkan pernyataan keras menanggapi manuver negatif yang mencoba mengguncang stabilitas organisasi. Beliau menegaskan bahwa berbagai opini yang menyudutkan pimpinan saat ini hanyalah upaya penggiringan opini yang tidak memiliki dasar konstitusi organisasi.
Guna meluruskan kesimpangsiuran informasi, Yana Supriana, S.H. menyampaikan lima poin klarifikasi tegas:

1. Sekretaris Wilayah “Lari” dari Tanggung Jawab
Ketua PW menyayangkan sikap indisipliner Sekretaris Wilayah yang dinilai menghambat kinerja organisasi secara sistematis.
“Sejak Oktober 2025, yang bersangkutan sudah dihubungi puluhan kali namun tidak ada iktikad baik untuk merespons koordinasi terkait Rakor Konferwil. Ini bukan sekadar masalah komunikasi, tapi bentuk pengabaian tanggung jawab yang nyata,” tegas Yana Supriana.

2. Sahnya Tanda Tangan Tunggal dalam Kondisi Darurat
Mengenai polemik tanda tangan tunggal, Yana menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan diskresi kepemimpinan yang sah demi menyelamatkan organisasi dari stagnasi administrasi di akhir masa bakti. Beliau menekankan bahwa kepentingan organisasi berada di atas ego individu yang tidak aktif.
“Tidak ada satu pun pasal di PD/PRT yang melarang hal tersebut dalam kondisi mendesak. Sesuai kaidah Fiqih: Al-Ashlu Fil Asyaa’ Al-Ibahah—hukum asal segala sesuatu adalah boleh. Langkah ini diambil semata-mata demi keberlangsungan roda organisasi,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Status Zaini Santoso Bukan Lagi Sekretaris Wilayah
Secara organisasi, Zaini Santoso dianggap sudah tidak memiliki legitimasi setelah secara terbuka menyatakan mengundurkan diri secara lisan di hadapan forum pada 27 Juli 2025 dalam acara Konfercab Pesisir Barat. Oleh karena itu, segala klaim atau tindakan yang mengatasnamakan Sekretaris Wilayah oleh yang bersangkutan adalah tindakan ilegal.

Baca Juga:  Dampingi Menko AHY, Kapolda Hilmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

4. Somasi Dewan Khos & Dewan Pendekar Cacat Kewenangan
Menanggapi somasi yang dilayangkan oleh Oknum Dewan Khos, Oknum Dewan Pendekar, dan oknum pengurus harian, Yana menegaskan bahwa rilis tersebut hanyalah gertakan yang tidak memiliki kekuatan hukum (inkonstitusional).
“Berdasarkan PD/PRT dan Peraturan Organisasi (PO) Pagar Nusa, mereka tidak memiliki wewenang eksekutif untuk mensomasi Ketua PW. Tindakan ini adalah pelanggaran wewenang yang merusak marwah organisasi,” pungkasnya.

5. Menunggu Keputusan Pimpinan Pusat
Mengenai legalitas hasil Rakor persiapan Konferwil, PW Pagar Nusa Lampung menyatakan akan tunduk dan patuh pada keputusan Pimpinan Pusat. Sesuai dengan aturan dalam PO Pagar Nusa, penyelenggaraan Konferensi Wilayah sepenuhnya bergantung pada persetujuan dan restu dari Pimpinan Pusat.

Pernyataan Penutup
Yana Supriana, S.H. menginstruksikan kepada seluruh Pimpinan Cabang (PC) se-Lampung dan para kader untuk tetap tenang dan merapatkan barisan. Beliau meminta seluruh elemen organisasi agar tidak terprovokasi oleh gerakan-gerakan dari pihak yang sudah tidak memiliki legitimasi.

“Pagar Nusa adalah organisasi besar yang diikat oleh aturan dan akhlak. Mari kita buang jauh-jauh polemik yang tidak produktif ini dan fokus sepenuhnya pada kesuksesan Konferwil. Kejayaan Pagar Nusa di Bumi Ruwa Jurai hanya bisa kita capai dengan persatuan, bukan dengan menciptakan perpecahan di internal sendiri,” tutup Yana Supriana.

Sumber / dok tim. (JMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Utara Bersihkan Masjid, Gereja dan Wihara Perkuat Toleransi Umat
Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Lampung Utara Gelar Bakti Religi di Masjid, Gereja dan Wihara
Gubernur Mirza Ajak Perantau Minang Berkolaborasi Bangun Lampung
Lampung Perkuat Pengelolaan JDIH Sebagai Pilar Transparansi Pemerintahan
HGN 2026 di Lampung Bakal Digelar di Mal, BGTK Siapkan Konsep Nasional yang Lebih Dekat dengan Masyarakat
Polres Lampung Utara Bersama Dinas Perdagangan Lakukan Pemantauan SPBU Pasca Penyesuaian Harga Pertamax
GMBI Lampung Utara Masuki Era Baru, Wawi Aryadi Nahkodai Organisasi dan Siapkan Program Kerja Pro-Rakyat
Presiden Buka Munas HIPMI XVIII di Lampung, Pemprov Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:59 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Utara Bersihkan Masjid, Gereja dan Wihara Perkuat Toleransi Umat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:54 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Lampung Utara Gelar Bakti Religi di Masjid, Gereja dan Wihara

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:25 WIB

Gubernur Mirza Ajak Perantau Minang Berkolaborasi Bangun Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:21 WIB

Lampung Perkuat Pengelolaan JDIH Sebagai Pilar Transparansi Pemerintahan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:12 WIB

HGN 2026 di Lampung Bakal Digelar di Mal, BGTK Siapkan Konsep Nasional yang Lebih Dekat dengan Masyarakat

Berita Terbaru