Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Motor, Seorang ABH Diamankan Polsek Gunung Labuhan

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan- Kompas1.id
Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan meringkus diduga ABH lakukan penipuan dan atau penggelapan di Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Selasa (16/12/2025).

ABH (anak yang berkonflik dengan hukum) inisial RW(15) berdomisili di Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusi Suryady menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 Wib, pelapor yang sedang berada dirumahnya di Kampung Bengkulu Raman Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan didatangi oleh anak pelapor Rifki.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Rifki memberitahukan kepada pelapor bahwa sepeda motor merek Honda Beat Pop warna Hitam No. Pol : BE 3228 WQ, tahun 2015 milik pelapor yang digunakan oleh anak pelapor untuk dipergunakan ke sekolah, telah dibawa oleh ABH RW.

Saat itu, Rifki sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah di MTS Gunung Baru menuju rumah, sesampainya di simpang Gunung Labuhan anak pelapor an. Rifki dipanggil seseorang yang sedang duduk dibawah pohon mangga yang dikenal korban berinisial RW.

Selanjutnya ABH RW tersebut, meminta korban untuk mengantarkannya kearah Kecamatan Baradatu, sesampainya di Jalan Lintas Sumatera dipertigaan Dusun Talang Barokah Kampung Gunung Labuhan, Rifki diminta turun dari kendaraan oleh ABH RW dengan alasan ingin membeli rokok.

Baca Juga:  *Pergantian Akhir Tahun 2025, Kapolres Way Kanan Gelar Harmoni Do’a Lintas Agama Untuk Sumatera Bangkit*

Setelah ditunggu sekitar 2 jam, ABH tidak kunjung kembali sehingga anak pelapor pulang kerumah dan memberitahukan kepada pelapor an. Sumakno.

Pelapor bersama korban serta saksi sempat mendatangi rumah terlapor untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut, akan tetapi ABH RW bersama sepeda motor milik pelapor tidak ada didalam rumah tersebut.

Atas kejadian tersebut Sumakno melaporkannya ke Polsek Gunung Labuhan dan agar ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 Wib Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan dengan pimpinan Kapolsek Gunung Labuhan berhasil mengamankan ABH di Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.

Saat ini terduga ABH berikut barang bukti motor telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat dikenai pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”jelas Kapolsek.

Sumber: Humas

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang  Sengketa Informasi PPID Diskominfo Metro dan DPP JMI Bergulir di Komisi Informasi Lampung
Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Rp264,9 Miliar dan 166 Senjata Api Ilegal, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Kejahatan
Bupati Hamartoni Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi, Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan di Lampung Utara
Perubahan APBD 2026 Dievaluasi, Pemkab Lampung Utara Perkuat Program Prioritas dan Efektivitas Belanja Daerah
Lampung Utara Sabet Stand Terbaik Kategori Investasi di Jogja Paradise 2026, Potensi Daerah Curi Perhatian Investor
WASPADA! PENIPUAN MENGATASNAMAKAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
Modus Michat Jadi Begal, Satu keluarga Berhasil di Amankan Polres Lampung Utara
DWP Lampung Utara Perkuat Kapasitas Perempuan dan Kepedulian Lingkungan Lewat Rapat Rutin dan Seminar
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Sidang  Sengketa Informasi PPID Diskominfo Metro dan DPP JMI Bergulir di Komisi Informasi Lampung

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:41 WIB

Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Rp264,9 Miliar dan 166 Senjata Api Ilegal, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Kejahatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:32 WIB

Bupati Hamartoni Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi, Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan di Lampung Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:24 WIB

Perubahan APBD 2026 Dievaluasi, Pemkab Lampung Utara Perkuat Program Prioritas dan Efektivitas Belanja Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:21 WIB

Lampung Utara Sabet Stand Terbaik Kategori Investasi di Jogja Paradise 2026, Potensi Daerah Curi Perhatian Investor

Berita Terbaru