Polisii Ringkus Pelaku Curat di Warung Suyadi Kampung Simpang Asam

- Penulis

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan- Kompas1.id
Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit bersama Polsek Kasui dan Satreskrim Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat yang terjadi di Warung di Dusun Sirah Mulyo Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Minggu (14/12/2025).

Tersangka inisial JL alias Wawan (35), DA (18) dan KR (27) berdomisili di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar menyampaikan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk melalui genteng rumah dan merusak atap rumah kemudian masuk selanjutnya mengambil uang dan barang – barang dagangan yang ada di dalam warung (minimarket) milik Suyadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis kejadian pada hari Senin 08-12-2025 pukul 17.00 WIB, korban menutup warung bersama istri korban yang alamat di Dusun Sirah Mulyo Kampung. Simpang Asam, Banjit. Setelah memastikan semua terkunci kemudian korban dan istri korban pulang ke rumah yang jaraknya sekitar 150 meter dari warung korban.

Pada hari Selasa 09-12-2025 sekitar pukul 07.00 WIB korban membuka pintu rolling bagian depan dan terkejut melihat kondisi di dalam warung telah berantakan dan korban melihat pintu sudah dalam keadaan terbuka dan rusak.

Kemudian korban melihat ke bagian atap rumah mendapati atap rumah dalam keadaan rusak genteng dalam keadaan terbuka. Menyadari telah terjadi pencurian di dalam warung milik korban kemudian korban mengecek barang-barang apa saja yang hilang bersama istrinya.

Baca Juga:  Kodim 0412/Lampung Utara Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Apel Siaga Antisipasi Dinamika Global

Setelah dicek barang yang hilang berupa uang tunai sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), rokok dengan berbagai merek sebanyak 15 slop dan lain-lain, serta HP merk OPPO A17K warna biru yang korban letakkan di laci warung, kerugian korban ditaksir Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) kemudian korban melaporkan ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Rabu 10-12-2025 sekitar pukul 18.30 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Banjit di backup oleh TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan diduga TSK.

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka saat sedang berada di pondok kolam ikan di Kampung Simpang asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya pelaku KR diamankan oleh TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan gabungan dengan Polsek Banjit dan Polsek Kasui saat di Dusun Talang Padang Kampung Kedaton Kasui pada hari Rabu 10 Desember 2025 pukul 23.30 WIB.

Sementara, Pelaku DA dapat diamankan pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Banjar Mulya, Baradatu.

Atas perbuatannya terlapor dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”kata Kapolsek Banjit.

Sumber: Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Utara Bersihkan Masjid, Gereja dan Wihara Perkuat Toleransi Umat
Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Lampung Utara Gelar Bakti Religi di Masjid, Gereja dan Wihara
Gubernur Mirza Ajak Perantau Minang Berkolaborasi Bangun Lampung
Lampung Perkuat Pengelolaan JDIH Sebagai Pilar Transparansi Pemerintahan
HGN 2026 di Lampung Bakal Digelar di Mal, BGTK Siapkan Konsep Nasional yang Lebih Dekat dengan Masyarakat
Polres Lampung Utara Bersama Dinas Perdagangan Lakukan Pemantauan SPBU Pasca Penyesuaian Harga Pertamax
GMBI Lampung Utara Masuki Era Baru, Wawi Aryadi Nahkodai Organisasi dan Siapkan Program Kerja Pro-Rakyat
Presiden Buka Munas HIPMI XVIII di Lampung, Pemprov Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:59 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Utara Bersihkan Masjid, Gereja dan Wihara Perkuat Toleransi Umat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:54 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Lampung Utara Gelar Bakti Religi di Masjid, Gereja dan Wihara

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:25 WIB

Gubernur Mirza Ajak Perantau Minang Berkolaborasi Bangun Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:21 WIB

Lampung Perkuat Pengelolaan JDIH Sebagai Pilar Transparansi Pemerintahan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:12 WIB

HGN 2026 di Lampung Bakal Digelar di Mal, BGTK Siapkan Konsep Nasional yang Lebih Dekat dengan Masyarakat

Berita Terbaru