DPO Pelaku Curat 17 Batang Potongan Besi Rel PT. KAI Diringkus Satreskrim Polres Way Kanan

- Penulis

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan- Kompas1.id
Tim tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) potongan besi rel Kereta Api di Jalan Poros Kampung Umpu Kencana Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (06/12/2025).

Tersangka inisial SB (42) alias Mantop berdomisili di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Eko Heri Susanto menerangkan kronologis kejadian pada hari hari Selasa, 13-02-2024 pukul 01:30 WIB di Jalan poros Kampung Umpu Kencana Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya saat itu, Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap TSK Alex Gunawan dan Heri Wardana (sedang menjalani vonis di lapas kelas II B Way Kanan) yang sedang mengendarai mobil pickup merek Daihatsu Grand Max NO.POL : B 9220 FAK warna hitam dengan mengangkut barang berupa 17 (delapan belas) batang potongan besi rel Kereta Api sedangkan TSK SB berhasil melarikan diri.

Besi rel kereta api tersebut telah dipotong dengan ukuran beragam mulai panjang sekitar 1,60 cm sampai dengan 1,75 Cm yang ditutupi dengan menggunakan terpal warna orange yang diduga hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan milik PT. KAI (Kereta Api Indonesia).

Dimana sebelumnya ketiga TSK ini diduga melakukan pencurian batang besi rel Kereta Api di KM 167+1/2 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Polres Lampung Barat Gelar Bakti Kesehatan Sunatan Massal.

Diduga pelaku memotong dengan menggunakan gergaji terhadap batang besi rel menjadi 17 (tujuh belas) potongan batang besi rel Kereta Api, akibat dari perbuatan pelaku tersebut PT. KAI mengalami kerugian sekira Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).

Kronologi penangkapan pada hari Kamis, 04-12-2025 pukul 22.00 WIB TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO Tersangka SB sedang berada di rumahnya .

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka saat di rumahnya di Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti kendaraan mobil pickup merek Daihatsu Grand Max NO.POL : B 9220 FAK warna hitam dan 17 (tujuh belas) batang potongan besi rel telah di kirimkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka Alex Gunawan dan Heri Wardana

Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kasatreskrim.

Sumber kiriman;

dok tim.(JMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Utara Bersihkan Masjid, Gereja dan Wihara Perkuat Toleransi Umat
Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Lampung Utara Gelar Bakti Religi di Masjid, Gereja dan Wihara
Gubernur Mirza Ajak Perantau Minang Berkolaborasi Bangun Lampung
Lampung Perkuat Pengelolaan JDIH Sebagai Pilar Transparansi Pemerintahan
HGN 2026 di Lampung Bakal Digelar di Mal, BGTK Siapkan Konsep Nasional yang Lebih Dekat dengan Masyarakat
Polres Lampung Utara Bersama Dinas Perdagangan Lakukan Pemantauan SPBU Pasca Penyesuaian Harga Pertamax
GMBI Lampung Utara Masuki Era Baru, Wawi Aryadi Nahkodai Organisasi dan Siapkan Program Kerja Pro-Rakyat
Presiden Buka Munas HIPMI XVIII di Lampung, Pemprov Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:59 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Utara Bersihkan Masjid, Gereja dan Wihara Perkuat Toleransi Umat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:54 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Lampung Utara Gelar Bakti Religi di Masjid, Gereja dan Wihara

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:25 WIB

Gubernur Mirza Ajak Perantau Minang Berkolaborasi Bangun Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:21 WIB

Lampung Perkuat Pengelolaan JDIH Sebagai Pilar Transparansi Pemerintahan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:12 WIB

HGN 2026 di Lampung Bakal Digelar di Mal, BGTK Siapkan Konsep Nasional yang Lebih Dekat dengan Masyarakat

Berita Terbaru