Polsek Pakuan Ratu Ringkus Pelaku Curat 62 Tanda Buah Sawit di PT. BNIL Blok 1

- Penulis

Minggu, 30 November 2025 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Mompas1.id-
Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan pelaku diduga melakukan tindak pidana curat tandan buah kelapa sawit di PT. BNIL Blok 1 Kampung Tanjung Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Minggu (30/11/2025).

Tersangka inisial SU alias Pito (38) berdomisili di Kampung Gedung Menang, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan, menjelaskan bahwa pada hari Rabu, 26-11-2025 pukul 05:00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit PT. BNIL Blok 1 Kampung Tanjung Agung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat saksi (petugas patroli dan pengamanan) PT. BNIL Blok 1 sedang melakukan patroli melihat 3 (tiga) orang laki laki diduga melakukan aksi curat tandan buah sawit .

Diduga para pelaku tersebut melihat keberadaan saksi saat di lokasi sehingga para pelaku berlari melarikan diri dan dari TKP, petugas patroli pengamanan tersebut lalu melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku inisial SU tanpa disertai perlawanan dan dua rekan pelaku berhasil melarikan diri.

Baca Juga:  GMBI Pesisir Barat Apresiasi Langkah Cepat Polda Lampung Tindaklanjuti Dugaan Illegal Logging di Pugung Penengahan

Dilakosi tersebut didapati barang bukti berupa 1 (satu) bilah egrek alat panen dengan panjang gagang kurang lebih 8 M dan tandan buah sawit hasil curian sebanyak 62 (enam puluh dua) tandan dengan berat 1.750 kg

Atas peristiwa itu, pelapor melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.

Selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti melakukan curat dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, “ungkap Kapolsek.

Sumber kiriman;

Dok Tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Utara Bersihkan Masjid, Gereja dan Wihara Perkuat Toleransi Umat
Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Lampung Utara Gelar Bakti Religi di Masjid, Gereja dan Wihara
Gubernur Mirza Ajak Perantau Minang Berkolaborasi Bangun Lampung
Lampung Perkuat Pengelolaan JDIH Sebagai Pilar Transparansi Pemerintahan
HGN 2026 di Lampung Bakal Digelar di Mal, BGTK Siapkan Konsep Nasional yang Lebih Dekat dengan Masyarakat
Polres Lampung Utara Bersama Dinas Perdagangan Lakukan Pemantauan SPBU Pasca Penyesuaian Harga Pertamax
GMBI Lampung Utara Masuki Era Baru, Wawi Aryadi Nahkodai Organisasi dan Siapkan Program Kerja Pro-Rakyat
Presiden Buka Munas HIPMI XVIII di Lampung, Pemprov Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:59 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Utara Bersihkan Masjid, Gereja dan Wihara Perkuat Toleransi Umat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:54 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Lampung Utara Gelar Bakti Religi di Masjid, Gereja dan Wihara

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:25 WIB

Gubernur Mirza Ajak Perantau Minang Berkolaborasi Bangun Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:21 WIB

Lampung Perkuat Pengelolaan JDIH Sebagai Pilar Transparansi Pemerintahan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:12 WIB

HGN 2026 di Lampung Bakal Digelar di Mal, BGTK Siapkan Konsep Nasional yang Lebih Dekat dengan Masyarakat

Berita Terbaru