*Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara, Kasus Narkoba Masih Jadi Ancaman Serius*

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Kompas1.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Way Kanan pada Rabu (19/11/2025) dan mencatat bahwa kasus narkotika masih mendominasi dari total perkara yang dimusnahkan.

Dalam pemusnahan tersebut, Kejari Way Kanan memusnahkan barang bukti dari 20 perkara, di mana sembilan di antaranya merupakan kasus narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dominasi kasus narkoba ini menjadi sorotan tersendiri karena persentasenya hampir mencapai separuh dari keseluruhan perkara yang telah diputus pengadilan.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Way Kanan, Refki Leksono, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas seluruh perkara yang telah memiliki putusan final.

“Jumlah perkara yang kami musnahkan sebanyak 20 perkara, dan sembilan di antaranya merupakan perkara narkotika. Ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di Kabupaten Way Kanan masih tinggi dan butuh perhatian serius,” ujar Refki dalam laporannya.

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh sejumlah instansi terkait, mulai dari Pengadilan Negeri Way Kanan, Polres Way Kanan, Lapas Kelas II B Way Kanan, Dinas Kesehatan, BNN Kabupaten Way Kanan, MUI, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan seperti GRANAT dan YANNG.

Baca Juga:  GMBI Bersama Masarakat, Langkah Cepat Normalisasi Sunggai Mengunakan Eksavator

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmudin, menekankan bahwa pemusnahan barang bukti bukan hanya bagian dari prosedur hukum, tetapi juga sarana edukasi bagi masyarakat.

“Kami berharap kegiatan ini memberi efek jera dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi tindakan melanggar hukum. Upaya menjaga keamanan lingkungan harus dilakukan bersama-sama,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sejumlah jenis, termasuk narkotika, senjata tajam, alat perjudian, dan berbagai barang sitaan lainnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode seperti dibakar, dipotong, hingga dihancurkan secara permanen untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan rutin ini menjadi komitmen Kejari Way Kanan dalam menjaga integritas penegakan hukum sekaligus mempertegas upaya pemberantasan narkoba yang masih menjadi tantangan besar di daerah tersebut.

Sumber / (Rin)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WAJAHNYA SEMPAT VIRAL, TERDUGA PELAKU CURANMOR DIBEKUK USAI KEJAR-KEJARAN DENGAN POLISI DI LAMPUNG UTARA
Aksi Kabur Usai Dihentikan Polisi, Pelaku Curanmor Viral Akhirnya Ditangkap
Hendak Beraksi Kembali, DPO Pelaku Curanmor Viral Berhasil Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara Saat Gelar Patroli Hunting
PTUN Tanjung Karang Bongkar Kekeliruan Fatal KI Lampung, Putusan Sengketa Informasi Publik Dibatalkan
PTUN TANJUNG KARANG BONGKAR KEKELIRUAN FATAL KOMISI INFORMASI LAMPUNG DALAM MEMUTUS SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Kapolda Lampung Turun Langsung ke TKP, Pastikan Penanganan Kasus Berjalan Cepat dan Transparan
Gugur di Medan Tugas, Pengabdian Abadi Brigadir Polisi Arya Supena
Pemprov Lampung Sambut HUT REI ke-54, Momentum Perkuat Investasi Properti
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:55 WIB

WAJAHNYA SEMPAT VIRAL, TERDUGA PELAKU CURANMOR DIBEKUK USAI KEJAR-KEJARAN DENGAN POLISI DI LAMPUNG UTARA

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:49 WIB

Aksi Kabur Usai Dihentikan Polisi, Pelaku Curanmor Viral Akhirnya Ditangkap

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:12 WIB

Hendak Beraksi Kembali, DPO Pelaku Curanmor Viral Berhasil Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara Saat Gelar Patroli Hunting

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:38 WIB

PTUN Tanjung Karang Bongkar Kekeliruan Fatal KI Lampung, Putusan Sengketa Informasi Publik Dibatalkan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:19 WIB

PTUN TANJUNG KARANG BONGKAR KEKELIRUAN FATAL KOMISI INFORMASI LAMPUNG DALAM MEMUTUS SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Berita Terbaru