Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Asal Sumsel Diringkus Polisi

- Penulis

Rabu, 12 November 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Kompas1.id-
Tekab 308 Presisi Unitreskrim Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan perbuatan cabul (asusila) terhadap anak dibawah umur di Kampung Suka Bumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Rabu (12/11/2025).

Tersangka inisial TH (22) berdomisili di Desa Sukajaya Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto menjelaskan kronologis kejadian bermula pada hari Senin, 08-09-2025 pukul 20:30 WIB pelapor mendapatkan video persetubuhan anak kandung pelapor an. Bunga (17) bukan nama sebenarnya dengan terlapor TH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bunga bercerita pada hari Kamis 05-03-2023 pukul 14:00 WIB, awalnya terlapor TH menelpon korban meminjam uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli bensin dan membeli makan dan uangnya minta di antar ke telapor.

Selanjutnya korban mengantar uang tersebut, sesampainya dilokasi di Kampung Suka Bumi terlapor TH memberikan minuman energi dicampur es susu dan memegang tangan korban sambil menutup pintu kamar, sehingga terjadilah perbuatan asusila yang dialami korban Bunga.

Baca Juga:  Satlantas Polres Way Kanan Bergerak Cepat Menangani Laka Tunggal Truk Tronton di Jalinsum Gunung Katun

Mendengar cerita itu, ayah kandung korban tidak terima dan mengakibatkan korban mengalami trauma sehingga melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pelaku dapat diamankan pada hari Senin, 03-11-2025 sekitar pukul 08:00 WIB oleh Tekab 308 PRESISI Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan setelah menerima informasi dari warga bahwa tersangka berada di Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Saat ini TSK berikut barang bukti diamankan di Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim.

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber / Dok Tim JMi

*( Deni )*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang  Sengketa Informasi PPID Diskominfo Metro dan DPP JMI Bergulir di Komisi Informasi Lampung
Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Rp264,9 Miliar dan 166 Senjata Api Ilegal, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Kejahatan
Bupati Hamartoni Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi, Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan di Lampung Utara
Perubahan APBD 2026 Dievaluasi, Pemkab Lampung Utara Perkuat Program Prioritas dan Efektivitas Belanja Daerah
Lampung Utara Sabet Stand Terbaik Kategori Investasi di Jogja Paradise 2026, Potensi Daerah Curi Perhatian Investor
WASPADA! PENIPUAN MENGATASNAMAKAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
Modus Michat Jadi Begal, Satu keluarga Berhasil di Amankan Polres Lampung Utara
DWP Lampung Utara Perkuat Kapasitas Perempuan dan Kepedulian Lingkungan Lewat Rapat Rutin dan Seminar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Sidang  Sengketa Informasi PPID Diskominfo Metro dan DPP JMI Bergulir di Komisi Informasi Lampung

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:41 WIB

Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Rp264,9 Miliar dan 166 Senjata Api Ilegal, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Kejahatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:32 WIB

Bupati Hamartoni Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi, Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan di Lampung Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:24 WIB

Perubahan APBD 2026 Dievaluasi, Pemkab Lampung Utara Perkuat Program Prioritas dan Efektivitas Belanja Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:21 WIB

Lampung Utara Sabet Stand Terbaik Kategori Investasi di Jogja Paradise 2026, Potensi Daerah Curi Perhatian Investor

Berita Terbaru