Satpol PP dan WH Kota Subulussalam Pasang Spanduk ” Kawasan Wajib Berbusana Muslim”

Daerah434 Dilihat

KOMPAS1.id       Kota Subulussalam – Satpol PP dan WH Kota Subulussalam menggelar pemasangan spanduk “Kawasan Wajib Berbusana Muslim” di sekitar Perkantoran Pemerintah Kota Subulussalam. Langkah ini diambil karena banyak masyarakat yang jogging atau berolahraga di sore hari di kawasan tersebut dengan mengenakan kostum tidak sesuai Syariat Islam.

*Mengingatkan Masyarakat untuk Mematuhi Syariat Islam*

banner 336x280

Pemasangan spanduk ini bertujuan mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Syariat Islam dan menjaga ketertiban umum. Dengan adanya spanduk ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mengenakan busana Muslim di kawasan yang telah ditentukan.

*Laporkan Pelanggaran Syariat Islam*

Masyarakat dapat menghubungi Satpol PP dan WH Kota Subulussalam melalui nomor telepon 0838-5772-8151 jika ada laporan atau informasi terkait pelanggaran Syariat Islam. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Subulussalam.

*Peraturan Busana Muslim di Indonesia*

Peraturan terkait busana Muslim telah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Aceh. Qanun nomor 11 tahun 2002 mewajibkan pakaian Muslim bagi perempuan dan laki-laki di tempat umum. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mengenakan busana Muslim.(Ramona)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *