Polda Lampung Ungkap Peredaran Ganja 13,8 Kg di Lampung Selatan, Satu Pengedar Diamankan*

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 05:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan –Komoas1.id
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 13,8 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial F.A.B (26), warga Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di wilayah Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Rumah tersangka diketahui kerap dijadikan tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi narkotika.

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung mendapatkan laporan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah Way Urang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar Yuni, Selasa (6/1/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka F.A.B beserta barang bukti berupa 13 paket besar dan 9 paket kecil ganja yang ditemukan di dalam kamar rumah tersangka. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Xiaomi dan satu buah dompet warna cokelat milik pelaku.

Baca Juga:  POLRES CIMAHI SEMANGAT BERBAGI MEWARNAI PERAYAAN IDUL ADHA 1447 H.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka F.A.B berperan sebagai pengedar narkotika untuk beberapa wilayah di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan.

“Dari hasil pendalaman, tersangka berperan sebagai pengedar yang menyuplai ganja ke sejumlah wilayah di Lampung,” jelas Yuni.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.

Dari jumlah barang bukti yang diamankan, nilai ekonomis ganja tersebut diperkirakan mencapai Rp96.600.000. Selain itu, pengungkapan ini dinilai mampu menyelamatkan sekitar 13.800 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.
(Lendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

STOP NARKOBA — LINDUNGI DIRI, SELAMATKAN MASA DEPAN
Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polantas Didorong Makin Humanis dan Dekat dengan Masyarakat
Polda Jabar Bersama Tim Gabungan Sikat Premanisme di Cimanggung
Supervisi Dit Tahti Polda Jateng di Polres Pekalongan, Soroti Pengamanan dan Barang Terlarang di Tahanan
” MAK LAMPIR ” Hadir di Jambore PKK Kabupaten Bandung
Wabup Romli Dorong Alumni Umko Jadi Motor Perubahan Lampung Utara
Tampilkan Ragam Budaya dan Identitas Daerah, Lampung Utara Sabet Anugerah Terbaik di Lampung Tapis Karnaval 2026
Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Jagung, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:20 WIB

STOP NARKOBA — LINDUNGI DIRI, SELAMATKAN MASA DEPAN

Rabu, 23 September 2026 - 08:32 WIB

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polantas Didorong Makin Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

Jumat, 18 September 2026 - 01:03 WIB

Polda Jabar Bersama Tim Gabungan Sikat Premanisme di Cimanggung

Jumat, 18 September 2026 - 01:01 WIB

Supervisi Dit Tahti Polda Jateng di Polres Pekalongan, Soroti Pengamanan dan Barang Terlarang di Tahanan

Selasa, 15 September 2026 - 08:52 WIB

” MAK LAMPIR ” Hadir di Jambore PKK Kabupaten Bandung

Berita Terbaru