ANAK TERJATUH DARI LANTAI DUA PELABUHAN BITUNG: KELALAIAN FATAL PELINDO REGIONAL 4, DIREKSI PELINDO PUSAT DIMINTA IKUT DIPERIKSA

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas 1.id- Bitung, 6 Januari 2026 — Insiden jatuhnya seorang anak dari lantai dua Gedung Terminal Penumpang Pelabuhan Bitung pada 2 Januari 2026 menjadi sorotan nasional dan menampar keras tata kelola keselamatan fasilitas publik milik negara. Peristiwa ini dinilai bukan kecelakaan biasa, melainkan akibat langsung dari kelalaian serius dan sistemik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), khususnya Pelindo Regional 4 Bitung, dalam menjamin keselamatan pengguna jasa.

Berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan sejumlah pihak, area lantai dua terminal penumpang diduga tidak memenuhi standar keselamatan minimum. Fasilitas pengaman seperti pagar sesuai standar, penghalang keselamatan anak, serta rambu peringatan bahaya tidak tersedia atau tidak memadai, sementara area tersebut tetap dioperasikan dan diakses bebas oleh masyarakat umum, termasuk anak-anak.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa Pelindo mengoperasikan fasilitas publik tanpa kajian keselamatan teknis yang layak, sebuah pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan tanggung jawab pidana individual dan korporasi. Sebagai BUMN, Pelindo tidak hanya bertanggung jawab secara administratif, tetapi wajib tunduk pada hukum pidana ketika kelalaian berujung pada korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara yuridis, insiden ini diduga kuat melanggar:

Pasal 359 KUHP (kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau kematian);

Pasal 360 KUHP ayat (1) dan (2) (kelalaian yang mengakibatkan luka);

UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (kewajiban keselamatan bangunan publik);

Baca Juga:  Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung Barat Terjun Langsung Bantu Korban Keracunan MBG di SMPN I Cisarua

UU No. 1 Tahun 2009 (prinsip keselamatan fasilitas transportasi dan kepelabuhanan);

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (layanan publik aman dan bertanggung jawab);

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perlindungan khusus anak di ruang publik).

Publik menilai, kegagalan ini tidak berdiri sendiri di level regional, melainkan mencerminkan kegagalan pengawasan dan tata kelola di tingkat pusat. Oleh karena itu, Direksi Pelindo Pusat didesak ikut dimintai pertanggungjawaban dan diperiksa, guna memastikan apakah terdapat pembiaran, kelalaian pengawasan, atau kebijakan operasional yang mengabaikan keselamatan publik.

Tuntutan tegas yang mengemuka:

1. Kepolisian dan Kejaksaan segera membuka penyelidikan pidana atas dugaan kelalaian Pelindo Regional 4 Bitung.

2. Audit teknis total dan independen terhadap seluruh fasilitas Pelabuhan Bitung.

3. Pencopotan pimpinan Pelindo Regional 4 Bitung sebagai bentuk tanggung jawab manajerial.

4. Pemeriksaan Direksi Pelindo Pusat atas fungsi pengawasan dan kebijakan keselamatan.

5. Penegakan tanggung jawab hukum korporasi Pelindo, tanpa tebang pilih dan tanpa impunitas.

Jika negara membiarkan peristiwa ini berlalu tanpa penegakan hukum tegas, maka keselamatan publik dipertaruhkan. Pelabuhan adalah ruang publik strategis, bukan zona berbahaya akibat kelalaian BUMN.

Hingga rilis ini diturunkan, PT Pelindo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran standar keselamatan di Pelabuhan Bitung.

(Noval/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pangbes Manguni Muda Indonesia Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Bitung: Di Bawah Komando Kasat IPTU Jefri Duabai, Perang Terhadap Narkoba Nyata.!
FAMILY GATHERING PAGUYUBAN SCOOTER BANDUNG (PSB) SIAP GEBER GARUT 17-18 OKTOBER 2026 – USUNG TEMA SAREUNDEUK SAIGEL SABOBOT SAPIHANEAN.
Viral ! Lansia 73 Tahun di KBB Ditolak Berobat di RSUD Cikalongwetan Gara-Gara Tak Punya JKN Mobile.
Masyarakat Boltim Titip Harapan Ke Kapolri Baru: Polisi Bersama Masyarakat Rasakan Kesulitan Kami
Dari Boltim Untuk Istana: Selamat Datang Kapolri Jendral Suyudi, 25 WPR Menanti Kepastian
Penertiban Tanpa Solusi Dinilai Bom Waktu, Aktivis Sulut Ingatkan Potensi Gejolak Sosial di Boltim
Hari Batik Nasional 2026, H. Dadan Sobara Mari Tumbuhkan Cinta Budaya Bangsa Melalui Batik.
Pengaduan Solar Subsidi di SPBU Langowan Diterima BPH Migas “SOROTAN PUBLIK”
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Pangbes Manguni Muda Indonesia Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Bitung: Di Bawah Komando Kasat IPTU Jefri Duabai, Perang Terhadap Narkoba Nyata.!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:56 WIB

FAMILY GATHERING PAGUYUBAN SCOOTER BANDUNG (PSB) SIAP GEBER GARUT 17-18 OKTOBER 2026 – USUNG TEMA SAREUNDEUK SAIGEL SABOBOT SAPIHANEAN.

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:33 WIB

Viral ! Lansia 73 Tahun di KBB Ditolak Berobat di RSUD Cikalongwetan Gara-Gara Tak Punya JKN Mobile.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Masyarakat Boltim Titip Harapan Ke Kapolri Baru: Polisi Bersama Masyarakat Rasakan Kesulitan Kami

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Dari Boltim Untuk Istana: Selamat Datang Kapolri Jendral Suyudi, 25 WPR Menanti Kepastian

Berita Terbaru