Diduga Edarkan Sabu 5,04 Gram, Seorang Pria Asal Gunung Labuhan Diamankan Polisi

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,- Kompas1.id
Seorang pria berinisial EVS alias Puji (47) warga Kampung Labuhan Jaya, Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan karena diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu Minggu (21-12-2025).

Dalam kasus ini, EVS berhasil diamankan polisi saat didepan dikediamannya karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika ”ujar Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo.

Penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 pukul 10.30 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Labuhan Jaya, Gunung Labuhan, Way Kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindak lanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan TSK EVS dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di saku celana depan sebelah kiri yang terlapor kenakan.

Baca Juga:  Camat Banjit Nasrullah Ali Hadiri Pelantikan Kadus Di Kampung Rantau Jaya

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa celana panjang warna hitam, dua pipet yang sudah dimodifikasi dan Handphone merek Vivo Y15s warna biru, dompet kecil warna pink yang didalamnya terdapat plastik klip berbagai ukuran yang masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Total berat bruto narkotika jenis sabu keseluruhan adalah 5,04 gram yang kita amankan”jelas Kasatnarkoba.

Tersangka jika terbukti dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Kasatnarkoba.

Sumber kiriman; (MYD JMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WAJAHNYA SEMPAT VIRAL, TERDUGA PELAKU CURANMOR DIBEKUK USAI KEJAR-KEJARAN DENGAN POLISI DI LAMPUNG UTARA
Aksi Kabur Usai Dihentikan Polisi, Pelaku Curanmor Viral Akhirnya Ditangkap
Hendak Beraksi Kembali, DPO Pelaku Curanmor Viral Berhasil Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara Saat Gelar Patroli Hunting
PTUN Tanjung Karang Bongkar Kekeliruan Fatal KI Lampung, Putusan Sengketa Informasi Publik Dibatalkan
PTUN TANJUNG KARANG BONGKAR KEKELIRUAN FATAL KOMISI INFORMASI LAMPUNG DALAM MEMUTUS SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Kapolda Lampung Turun Langsung ke TKP, Pastikan Penanganan Kasus Berjalan Cepat dan Transparan
Gugur di Medan Tugas, Pengabdian Abadi Brigadir Polisi Arya Supena
Pemprov Lampung Sambut HUT REI ke-54, Momentum Perkuat Investasi Properti
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:55 WIB

WAJAHNYA SEMPAT VIRAL, TERDUGA PELAKU CURANMOR DIBEKUK USAI KEJAR-KEJARAN DENGAN POLISI DI LAMPUNG UTARA

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:49 WIB

Aksi Kabur Usai Dihentikan Polisi, Pelaku Curanmor Viral Akhirnya Ditangkap

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:12 WIB

Hendak Beraksi Kembali, DPO Pelaku Curanmor Viral Berhasil Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara Saat Gelar Patroli Hunting

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:38 WIB

PTUN Tanjung Karang Bongkar Kekeliruan Fatal KI Lampung, Putusan Sengketa Informasi Publik Dibatalkan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:19 WIB

PTUN TANJUNG KARANG BONGKAR KEKELIRUAN FATAL KOMISI INFORMASI LAMPUNG DALAM MEMUTUS SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Berita Terbaru