Polsek Pakuan Ratu Amankan Tujuh Pelaku Curi Kayu Kibang di Areal Pitikan Perkebunan Tebu

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way kanan- Kompas1.id
Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan pelaku diduga melakukan tindak pidana curat di salah satu perusahaan swasta di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Kamis (18/12/2025).

Tujuh tersangka berinisial ES (27) dan MA (23) warga Bukaan paisak HTI REG 44 Negara Batin, Kabupaten Way Kanan lalu PE (47), ED (34), YS (27), SA (41) dan AG (38) merupakan warga Kabupaten Tulang Bawang

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan, menjelaskan bahwa pada hari senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 Wib di areal pitikan perkebunan tebu PT. PSMI telah terjadi peristiwa pencurian kayu, yang diduga dilakukan oleh 7 orang terlapor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga pelaku mengambil batang kayu kibang milik perusahaan swasta tersebut menggunakan 1 (satu) unit gergaji mesin, lalu kayu hasil curian diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil truck colt diesel warna merah tanpa nopol.

Baca Juga:  Gotong Royong Perbaikan Jalan Hanura Memasuki Hari ke-5, Warga Abung Tengah Antusias Dukung Percepatan Akses Transportasi

Pada saat para pelaku sedang melakukan aksi pencurian, kemudian diketahui oleh pihak keamanan dari perusahaan yang melaksanakan pengamanan, sehingga langsung diamankan.

Dilokasi tersebut juga diamankan barang bukti berupa satu unit mobil truck colt diesel warna merah kuning tanpa nopol yang bermuatan kayu hasil curian sebanyak 20 gelondong dan mesin senso (alat pemotong kayu bertenaga mesin ).

Atas peristiwa itu, pihak perusahaan lalu melaporkannya ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Saat ini terlapor dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Diduga Pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”ungkap Kapolsek.

Sumber kiriman.(MYD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang  Sengketa Informasi PPID Diskominfo Metro dan DPP JMI Bergulir di Komisi Informasi Lampung
Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Rp264,9 Miliar dan 166 Senjata Api Ilegal, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Kejahatan
Bupati Hamartoni Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi, Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan di Lampung Utara
Perubahan APBD 2026 Dievaluasi, Pemkab Lampung Utara Perkuat Program Prioritas dan Efektivitas Belanja Daerah
Lampung Utara Sabet Stand Terbaik Kategori Investasi di Jogja Paradise 2026, Potensi Daerah Curi Perhatian Investor
WASPADA! PENIPUAN MENGATASNAMAKAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
Modus Michat Jadi Begal, Satu keluarga Berhasil di Amankan Polres Lampung Utara
DWP Lampung Utara Perkuat Kapasitas Perempuan dan Kepedulian Lingkungan Lewat Rapat Rutin dan Seminar
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Sidang  Sengketa Informasi PPID Diskominfo Metro dan DPP JMI Bergulir di Komisi Informasi Lampung

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:41 WIB

Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Rp264,9 Miliar dan 166 Senjata Api Ilegal, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Kejahatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:32 WIB

Bupati Hamartoni Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi, Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan di Lampung Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:24 WIB

Perubahan APBD 2026 Dievaluasi, Pemkab Lampung Utara Perkuat Program Prioritas dan Efektivitas Belanja Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:21 WIB

Lampung Utara Sabet Stand Terbaik Kategori Investasi di Jogja Paradise 2026, Potensi Daerah Curi Perhatian Investor

Berita Terbaru