Polsek Pakuan Ratu Amankan Tujuh Pelaku Curi Kayu Kibang di Areal Pitikan Perkebunan Tebu

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way kanan- Kompas1.id
Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan pelaku diduga melakukan tindak pidana curat di salah satu perusahaan swasta di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Kamis (18/12/2025).

Tujuh tersangka berinisial ES (27) dan MA (23) warga Bukaan paisak HTI REG 44 Negara Batin, Kabupaten Way Kanan lalu PE (47), ED (34), YS (27), SA (41) dan AG (38) merupakan warga Kabupaten Tulang Bawang

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan, menjelaskan bahwa pada hari senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 Wib di areal pitikan perkebunan tebu PT. PSMI telah terjadi peristiwa pencurian kayu, yang diduga dilakukan oleh 7 orang terlapor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga pelaku mengambil batang kayu kibang milik perusahaan swasta tersebut menggunakan 1 (satu) unit gergaji mesin, lalu kayu hasil curian diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil truck colt diesel warna merah tanpa nopol.

Baca Juga:  Perkuat Profesionalisme Polri, Kapolda Lampung Asah Kemampuan Menembak di Mako Brimob

Pada saat para pelaku sedang melakukan aksi pencurian, kemudian diketahui oleh pihak keamanan dari perusahaan yang melaksanakan pengamanan, sehingga langsung diamankan.

Dilokasi tersebut juga diamankan barang bukti berupa satu unit mobil truck colt diesel warna merah kuning tanpa nopol yang bermuatan kayu hasil curian sebanyak 20 gelondong dan mesin senso (alat pemotong kayu bertenaga mesin ).

Atas peristiwa itu, pihak perusahaan lalu melaporkannya ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Saat ini terlapor dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Diduga Pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”ungkap Kapolsek.

Sumber kiriman.(MYD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Utara Bersihkan Masjid, Gereja dan Wihara Perkuat Toleransi Umat
Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Lampung Utara Gelar Bakti Religi di Masjid, Gereja dan Wihara
Gubernur Mirza Ajak Perantau Minang Berkolaborasi Bangun Lampung
Lampung Perkuat Pengelolaan JDIH Sebagai Pilar Transparansi Pemerintahan
HGN 2026 di Lampung Bakal Digelar di Mal, BGTK Siapkan Konsep Nasional yang Lebih Dekat dengan Masyarakat
Polres Lampung Utara Bersama Dinas Perdagangan Lakukan Pemantauan SPBU Pasca Penyesuaian Harga Pertamax
GMBI Lampung Utara Masuki Era Baru, Wawi Aryadi Nahkodai Organisasi dan Siapkan Program Kerja Pro-Rakyat
Presiden Buka Munas HIPMI XVIII di Lampung, Pemprov Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:59 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Utara Bersihkan Masjid, Gereja dan Wihara Perkuat Toleransi Umat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:54 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Lampung Utara Gelar Bakti Religi di Masjid, Gereja dan Wihara

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:25 WIB

Gubernur Mirza Ajak Perantau Minang Berkolaborasi Bangun Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:21 WIB

Lampung Perkuat Pengelolaan JDIH Sebagai Pilar Transparansi Pemerintahan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:12 WIB

HGN 2026 di Lampung Bakal Digelar di Mal, BGTK Siapkan Konsep Nasional yang Lebih Dekat dengan Masyarakat

Berita Terbaru