Polsek Buay Bahuga Ringkus Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Jalan Poros Mesir Ilir

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan – Kompas1.id
Unitreskrim Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku Penipuan atau Penggelapan di Jalan poros Kampung Mesir ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan. Rabu (17/12/2025).

Tersangka inisial MVI (27) berdomisili di Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Septri Heriyanto menyampaikan bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 September 2025 telah terjadi tindak pidana penggelapan di Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat itu pelapor Dwi Saputra sedang berada dipasar BK 9 bersama dengan orang tua. Kemudian menerima telpon dari saksi bahwa motor korban ada yang mau mengecek, lalu beberap jam kemudian korban berangkat kerumah saksi.

Setibanya dirumah saksi sudah ada telapor MVI lalu langsung mengecek sepeda motor milik korban. Setelah mengecek sepeda motor tersebut Dwi dan MVI berunding harga dan disepakati dengan harga Rp. 22.500.000,-(dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Setelah itu, terlapor mengajak korban mengambil uang dirumahnya di Kampung Mesir Ilir sesampai dijalan sepi jalan poros Kampung Mesir ilir lalu pelaku memaksa korban untuk turun dan membawa motor dan semua surat sepeda motor lalu melarikan diri.

Baca Juga:  *Sambut Kepemimpinan Baru, Polda Lampung Gelar Tradisi Penyambutan Untuk Kapolda Irjen Pol Helfi Assegaf*

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merek honda CRF tahun 2021 warna merah hitam dengan nopol A 5492 DP senilai Rp. 22.500.000,- selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis 13 November 2025 lalu diduga Tersangka inisial MVI sebelumnya telah ditahan di Polsek Buay Bahuga dalam perkara Tindak Pidana membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam tanpa izin yang sah sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga, Way Kanan.

Setelah itu, petugas Polsek Buay Bahuga melakukan pengembangan dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MVI pada hari Sabtu Tanggal 13 Desember 2025,”lanjut Kapolsek

Dari hasil pemeriksaaan terhadap tersangka bahwa benar tersangka mengakui telah melakukan Penggelapan pada hari Sabtu tanggal 25 September 2025 di jalan poros Kampung Mesir ilir.

Selanjutnya Terlapor dan barang bukti sepeda motor merek honda CRF, STNK, BPKB dan satu lembar kwitansi pembelian sepeda motor milik korban diamankan ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 372 KUHP kurungan penjara maksimal empat tahun,”kata Kapolsek.

Sumber kiriman.(MYD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang  Sengketa Informasi PPID Diskominfo Metro dan DPP JMI Bergulir di Komisi Informasi Lampung
Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Rp264,9 Miliar dan 166 Senjata Api Ilegal, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Kejahatan
Bupati Hamartoni Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi, Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan di Lampung Utara
Perubahan APBD 2026 Dievaluasi, Pemkab Lampung Utara Perkuat Program Prioritas dan Efektivitas Belanja Daerah
Lampung Utara Sabet Stand Terbaik Kategori Investasi di Jogja Paradise 2026, Potensi Daerah Curi Perhatian Investor
WASPADA! PENIPUAN MENGATASNAMAKAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
Modus Michat Jadi Begal, Satu keluarga Berhasil di Amankan Polres Lampung Utara
DWP Lampung Utara Perkuat Kapasitas Perempuan dan Kepedulian Lingkungan Lewat Rapat Rutin dan Seminar
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Sidang  Sengketa Informasi PPID Diskominfo Metro dan DPP JMI Bergulir di Komisi Informasi Lampung

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:41 WIB

Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Rp264,9 Miliar dan 166 Senjata Api Ilegal, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Kejahatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:32 WIB

Bupati Hamartoni Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi, Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan di Lampung Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:24 WIB

Perubahan APBD 2026 Dievaluasi, Pemkab Lampung Utara Perkuat Program Prioritas dan Efektivitas Belanja Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:21 WIB

Lampung Utara Sabet Stand Terbaik Kategori Investasi di Jogja Paradise 2026, Potensi Daerah Curi Perhatian Investor

Berita Terbaru