Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Tiga Pria Asal Way Kanan Diamankan Polisi

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Knan.Kompas1.id
Tiga orang pria asal Way Kanan, diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis ekstasi di Kampung Suka Maju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Jum’at (12/12/2025).

Ketiga terlapor berinisial AS (22) berdomisili di Kampung Bumi Say Agung Kecamatan Bumi Agung, IA (23) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu dan SU (46) berdomisili di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menerangkan kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan telah berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan berawal ditemukan adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di halaman depan tempat Karoke yang terletak di Kampung Suka Maju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Dari hasil penyelidikan tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki mengaku berinisial AS karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana narkotika,lanjutnya

Dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang/benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika digengaman tangan terlapor berupa *1 (satu) butir tablet berwarna merah muda berbentuk “geranat” yang diduga narkotika jenis ekstasi.*

Baca Juga:  Safari Ramadhan Bupati Lampung Utara Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Masih ditempat sama, Satresnarkoba Polres Way Kanan pada bersamaan saat didalam tempat karoke tersebut, telah mengamankan terlapor berinsial IA dan SU yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya terlapor AS, IA dan SU dibawa ke Polres Way Kanan, guna dilakukan pengecekan urine menggunakan alat tes kit narkoba merek “Egens” dan setelah sample urine milik terlapor diambil, hasilnya terjadi perubahan menjadi 1 (satu) garis merah.

Lanjut kasat, perubahan itu menandakan bahwa sample urine milik terlapor diduga mengandung zat Amphetamine (AMP) yang merupakan kandungan narkotika jenis ekstasi.

Selanjutnya dibuatkan berita acara, lalu terhadap urine milik terlapor dibungkus dan disegel guna dilakukan pengujian laboratorium di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung untuk mengetahui zat yang terkandung didalamnya.

Saat ini tersangka diamankan ke Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

*Atas perbuatannya tersangka AS* dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun.

*Sementara TSK IA dan SU* dapat dikenai dengan pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun” ungkap Kasatresnarkoba.

Sumber: Humas

Kiriman / dok tim .(JMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Utara Bersihkan Masjid, Gereja dan Wihara Perkuat Toleransi Umat
Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Lampung Utara Gelar Bakti Religi di Masjid, Gereja dan Wihara
Gubernur Mirza Ajak Perantau Minang Berkolaborasi Bangun Lampung
Lampung Perkuat Pengelolaan JDIH Sebagai Pilar Transparansi Pemerintahan
HGN 2026 di Lampung Bakal Digelar di Mal, BGTK Siapkan Konsep Nasional yang Lebih Dekat dengan Masyarakat
Polres Lampung Utara Bersama Dinas Perdagangan Lakukan Pemantauan SPBU Pasca Penyesuaian Harga Pertamax
GMBI Lampung Utara Masuki Era Baru, Wawi Aryadi Nahkodai Organisasi dan Siapkan Program Kerja Pro-Rakyat
Presiden Buka Munas HIPMI XVIII di Lampung, Pemprov Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:59 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Utara Bersihkan Masjid, Gereja dan Wihara Perkuat Toleransi Umat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:54 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Lampung Utara Gelar Bakti Religi di Masjid, Gereja dan Wihara

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:25 WIB

Gubernur Mirza Ajak Perantau Minang Berkolaborasi Bangun Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:21 WIB

Lampung Perkuat Pengelolaan JDIH Sebagai Pilar Transparansi Pemerintahan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:12 WIB

HGN 2026 di Lampung Bakal Digelar di Mal, BGTK Siapkan Konsep Nasional yang Lebih Dekat dengan Masyarakat

Berita Terbaru