POLRES METRO GELAR PELATIHAN PENINGKATAN KEMAMPUAN PERSONEL DAN PENYIDIK DENGAN BEDAH KUHP UU NO 1 TAHUN 2023

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA METRO – Kompas1.id
The Living Law atau hukum yang hidup di masyarakat atau local wisdom sebagaimana di atur didalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional tidak serta merta dapat diberlakukan atau dilaksanakan tangal 2 Januari 2026 , sebelum adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang dijadikan dasar pembentukan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur mengenai keberlakuan hukum adat ditiap daerah masing masing. Hukum adat berlaku ditempat hukum itu hidup sepanjang tidak diatur didalam KUHP Nasional, sesuai dengan nilai nilai yang terkandung didalam Pancasila dan UUD 1945, HAM, asas asas umum yang diakui masyarakat bangsa bangsa. Hal itu di sampaikan Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H.,M.H., C.LAd, C.LC., C.CM., C.MT Master Trainer Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kepada Personil Polres Metro dan Jajaran Dalam Rangka Bedah UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Guna Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat, Selasa (9/12/2025) pagi.

Kegiatan ini dibuka oleh Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., Wakapolres, para kasat, kapolsek, kanit, dan personil polri di lingkungan Polres Metro, yang dilaksanakan secara luring dan daring bagi para kanit di polsek polsek wilayah hukum Polres Metro.

Lanjut Edi Ribut Harwanto, yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro ini, keberlakuan the living law atau local wisdom menjadi hukum materil Pasal 2 ayat (2) ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal (1) ayat (1) tentang asas legalitas KUHP tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup di masyarakat yang menentukan bahwa seorang patut di pidana walaupun perbuatanya tersebut tidak diatur dalam undang undang ini. The living law, Pasal 2 ayat (2) merupakan implementasi dari amat Pasal 1B ayat (2) UUD 1945 amandemen ke-2. “Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip nkri yang diatur didalam UU”. Pasal 597 ayat (1) KUHP Nasional

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang diancam dengan ancaman pidana”. Ayat (2), “pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana di maksud Pasal 66 ayat (1) huruf f,”pemenuhan kewajiban adat setempat”. Untuk melaksanakan penerapan hukum adat ini, oleh APH adat di penjelasan ayat (2) KUHP sanksi pidana adat terlebih dahulu dibentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman untuk menyusun Perda hukum adat di masing masing daerah kabupaten kota di seluruh Indonesia.

Lanjut Edi Ribut Harwanto, anak didik Guru Besar (GB) UNDIP Semarang Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H., M.H selaku (ketua tim penyusun buku I KUHP Nasional, mengatakan, norma norma baru dalam KUHP Nasional ini, khususnya dalam perumusan mengenai tujuan pemidanaan, sebagaimana di atur didalam ketentuan Pasal 51 huruf a, b, c, d dan Pasal 52 KUHP. Konsep pemidanaan didalam KUHP Nasional ini, telah merubah paradigma konsep teori teori klasik hukum pidana mutlak (pembalasan) dari para ahli hukum dan para filsafat barat.

Seperti pandangan, Imanuel Khan, Stahel, Herbart, dan Hegel. Secara umum, para filsuf barat ini, dalam teorinya klasiknya mengatakan bahwa hukum itu harus dianggap sebagai pembalasan terhadap penjahat itu. Sementara dalam konsep mengenai tujuan pemidanaan KUHP Nasional lebih menekankan, mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat.

Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna. Selanjutnya, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat. Menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana. Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk mer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Swedia dan Ambisi “Manusia Digital”: Kemudahan Mutlak atau Awal Distopia?
Skandal Jaminan Fidusia: Kala Data Pribadi Menjadi Pelicin Ekspor Ilegal
OJK Pastikan Tak Ada Saham Baru Indonesia Masuk Indeks MSCI, Sejumlah Emiten Berpotensi Keluar
Menjaga Kedaulatan Identitas: Membentengi Diri dari Ancaman Pinjaman Tanpa Izin
Bareskrim Polri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, Rp1,9 Miliar Disita
Ketegangan Meningkat di Perbatasan Selatan: Israel Rilis Peringatan Evakuasi bagi Sembilan Desa di Lebanon
Kemendagri Imbau Masyarakat Jangan Sembarangan Serahkan e-KTP Saat Check-In Hotel
Kemanusiaan di Atas Administrasi: Menolak Pasien Gawat Darurat Adalah Tindak Pidana
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:14 WIB

Swedia dan Ambisi “Manusia Digital”: Kemudahan Mutlak atau Awal Distopia?

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:40 WIB

Skandal Jaminan Fidusia: Kala Data Pribadi Menjadi Pelicin Ekspor Ilegal

Senin, 11 Mei 2026 - 14:07 WIB

OJK Pastikan Tak Ada Saham Baru Indonesia Masuk Indeks MSCI, Sejumlah Emiten Berpotensi Keluar

Senin, 11 Mei 2026 - 01:40 WIB

Menjaga Kedaulatan Identitas: Membentengi Diri dari Ancaman Pinjaman Tanpa Izin

Minggu, 10 Mei 2026 - 04:39 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, Rp1,9 Miliar Disita

Berita Terbaru

Berita

Lelang Gagal, Proses Hukum Jangan Dipaksa Berhenti

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:07 WIB