POLRES METRO GELAR PELATIHAN PENINGKATAN KEMAMPUAN PERSONEL DAN PENYIDIK DENGAN BEDAH KUHP UU NO 1 TAHUN 2023

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA METRO – Kompas1.id
The Living Law atau hukum yang hidup di masyarakat atau local wisdom sebagaimana di atur didalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional tidak serta merta dapat diberlakukan atau dilaksanakan tangal 2 Januari 2026 , sebelum adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang dijadikan dasar pembentukan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur mengenai keberlakuan hukum adat ditiap daerah masing masing. Hukum adat berlaku ditempat hukum itu hidup sepanjang tidak diatur didalam KUHP Nasional, sesuai dengan nilai nilai yang terkandung didalam Pancasila dan UUD 1945, HAM, asas asas umum yang diakui masyarakat bangsa bangsa. Hal itu di sampaikan Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H.,M.H., C.LAd, C.LC., C.CM., C.MT Master Trainer Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kepada Personil Polres Metro dan Jajaran Dalam Rangka Bedah UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Guna Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat, Selasa (9/12/2025) pagi.

Kegiatan ini dibuka oleh Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., Wakapolres, para kasat, kapolsek, kanit, dan personil polri di lingkungan Polres Metro, yang dilaksanakan secara luring dan daring bagi para kanit di polsek polsek wilayah hukum Polres Metro.

Lanjut Edi Ribut Harwanto, yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro ini, keberlakuan the living law atau local wisdom menjadi hukum materil Pasal 2 ayat (2) ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal (1) ayat (1) tentang asas legalitas KUHP tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup di masyarakat yang menentukan bahwa seorang patut di pidana walaupun perbuatanya tersebut tidak diatur dalam undang undang ini. The living law, Pasal 2 ayat (2) merupakan implementasi dari amat Pasal 1B ayat (2) UUD 1945 amandemen ke-2. “Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip nkri yang diatur didalam UU”. Pasal 597 ayat (1) KUHP Nasional

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang diancam dengan ancaman pidana”. Ayat (2), “pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana di maksud Pasal 66 ayat (1) huruf f,”pemenuhan kewajiban adat setempat”. Untuk melaksanakan penerapan hukum adat ini, oleh APH adat di penjelasan ayat (2) KUHP sanksi pidana adat terlebih dahulu dibentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman untuk menyusun Perda hukum adat di masing masing daerah kabupaten kota di seluruh Indonesia.

Lanjut Edi Ribut Harwanto, anak didik Guru Besar (GB) UNDIP Semarang Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H., M.H selaku (ketua tim penyusun buku I KUHP Nasional, mengatakan, norma norma baru dalam KUHP Nasional ini, khususnya dalam perumusan mengenai tujuan pemidanaan, sebagaimana di atur didalam ketentuan Pasal 51 huruf a, b, c, d dan Pasal 52 KUHP. Konsep pemidanaan didalam KUHP Nasional ini, telah merubah paradigma konsep teori teori klasik hukum pidana mutlak (pembalasan) dari para ahli hukum dan para filsafat barat.

Seperti pandangan, Imanuel Khan, Stahel, Herbart, dan Hegel. Secara umum, para filsuf barat ini, dalam teorinya klasiknya mengatakan bahwa hukum itu harus dianggap sebagai pembalasan terhadap penjahat itu. Sementara dalam konsep mengenai tujuan pemidanaan KUHP Nasional lebih menekankan, mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat.

Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna. Selanjutnya, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat. Menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana. Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk mer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belajar dari Gelombang Panas Prancis: Pentingnya Kesadaran Menghadapi Perubahan Iklim
*4 Jam di Bumi Hulonthalo: Presiden Prabowo Tutup PENAS XVII 2026, Tegaskan Petani Nelayan Tulang Punggung Bangsa*
Dari Jakarta ke Limboto: Presiden Prabowo Hadiri Penutupan PENAS XVII 2026
Wapres Gibran Respons Aspirasi Warga, Revitalisasi Sekolah 3T di Ende Jadi Prioritas
HARTA MENTERI PARIWISATA MELONJAK NYARIS Rp1 TRILIUN, KINI CAPAI Rp6,3 TRILIUN
Harta Menpar Melonjak Nyaris Rp1 T: Bukti Nyata Mengabdi pada Negara (atau pada Rekening Pribadi?)
Kapal Tongkang Pengangkut Batu Bara Tenggelam di Pantai Pangandaran
Aksi Aliansi Perempuan Indonesia di Jakarta Tertahan Polisi, Bawa Tiga Tuntutan Utama
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 01:00 WIB

Belajar dari Gelombang Panas Prancis: Pentingnya Kesadaran Menghadapi Perubahan Iklim

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:06 WIB

*4 Jam di Bumi Hulonthalo: Presiden Prabowo Tutup PENAS XVII 2026, Tegaskan Petani Nelayan Tulang Punggung Bangsa*

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:02 WIB

Dari Jakarta ke Limboto: Presiden Prabowo Hadiri Penutupan PENAS XVII 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:06 WIB

Wapres Gibran Respons Aspirasi Warga, Revitalisasi Sekolah 3T di Ende Jadi Prioritas

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:40 WIB

HARTA MENTERI PARIWISATA MELONJAK NYARIS Rp1 TRILIUN, KINI CAPAI Rp6,3 TRILIUN

Berita Terbaru