Sekdes dan Kades Desa Margajaya Bungkam Saat di Konfirmasi Terkait Regulasi Anggaran APBdes 2024 dan Saling lempar

Nasional63 Dilihat

Majalengka Kompas1.id
Desa margajaya Kecamatan Lemah Sugih
Kab.Majalengka , ll.kompas.id – Bau tidak sedap regulasi penggunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes), Dana Desa Margajaya Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka.

Hak dan kewajiban warga masyarakat untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, diabaikan oleh Pemerintah Desa Margajaya Kecamatan Lemahsugih .ll.kompas.id.Kabupaten Majalengka.

banner 336x280

Padahal sudah jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, dan UU Nomor 1 tahun 2022.

Yang menyatakan dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Seharusnya mereka mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.

Awak media datang langsung ke kantor desa pada hari kamis tanggal 08/12/2025 didampingi rekan media untuk mengkonfirmasi perihal APBDes, namun Kepala Desa dan Sekretaris Desa tidak ada di tempat untuk mengkonfirmasi terkait APBDes 2024 dan di waktu yang sama mencoba mengkonfirmasi melalui chating via Whattapp namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban baik dari sekretaris desa maupun dari kepala desa…ll.kompas.id

Konfirmasi APBDes tahun 2024 Desa Margajaya Kec. Lemah sugih Kab. Majalengka.

Rp. 382.855.000 Pagu
Rp. 382.855.000 penyaluran

Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 50.200.000
Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa Rp 18.525.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 175.590.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.500.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 9.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 31.780.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 10.500.000
Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa Rp 6.800.000
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 49.400.000
Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp 15.660.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 8.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 3.900.00

Desakan Transparansi dan Investigasi Aparat
Dengan adanya berbagai kejanggalan ini, kami berharap agar pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak hukum (APH), Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa APBDes , Dana Desa Margajaya Kec. Lemahsugih kabupaten Majalengka.ll kompas.id

Sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan masyarakat.

Pewarta. Aj

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *