Gelapkan Getah Karet Milik PTPN , Seorang Pria Asal Kalipapan Diamankan Polsek Blambangan Umpu

- Penulis

Senin, 8 Desember 2025 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Kompas1.id-
Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana Penggelapan ringan di Kebun Karet Afdeling VII Areal PTPN (PT Perkebunan Nusantara) I Regional 7 Kebun Tulung Buyut Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Minggu (7/12/2025).

Tersangka inisial AH (27) berdomisil Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto, menyampaikan kronologis kejadian terjadi pada hari Jum’at, 05-12-2025 telah terjadi tindak pidana penggelapan ringan di Afdeling III PTPN I Regional 7 Kebun Tubu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal pelapor (Karyawan PTPN I Regional 7) mendapatkan telepon dari Saksi meminta agar pelapor untuk datang ke TKP menggunakan mobil patroli PTPN karena tim keamanan PTPN I Regional 7 kebun Tubu telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan ringan getah karet jenis latex dengan berat total 50 (lima puluh) Kg.

Baca Juga:  Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan Pembangunan Ekonomi Kabupaten Pesawaran

Selanjutnya terlapor dan barang bukti getah karet jenis LUM (cair) dengan berat total 50 (lima puluh) dibawa dan dilaporkan oleh pelapor ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindaklanjuti.

Sementara pada hari Jumat 05-12-2025 sekitar pukul 12.30 WIB, Polsek Blambangan Umpu telah mengamankan tersangka beserta barang bukti yang di serahkan pihak keamanan PTPN I Tulung Buyut guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

Jika terbukti bersalah atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dalam pasal 373 KUHP Juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, dengan kurungan maksimal tiga bulan penjara,”ungkapnya

Sumber / Humas

Kiriman / Dok tim. (JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang  Sengketa Informasi PPID Diskominfo Metro dan DPP JMI Bergulir di Komisi Informasi Lampung
Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Rp264,9 Miliar dan 166 Senjata Api Ilegal, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Kejahatan
Bupati Hamartoni Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi, Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan di Lampung Utara
Perubahan APBD 2026 Dievaluasi, Pemkab Lampung Utara Perkuat Program Prioritas dan Efektivitas Belanja Daerah
Lampung Utara Sabet Stand Terbaik Kategori Investasi di Jogja Paradise 2026, Potensi Daerah Curi Perhatian Investor
WASPADA! PENIPUAN MENGATASNAMAKAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
Modus Michat Jadi Begal, Satu keluarga Berhasil di Amankan Polres Lampung Utara
DWP Lampung Utara Perkuat Kapasitas Perempuan dan Kepedulian Lingkungan Lewat Rapat Rutin dan Seminar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Sidang  Sengketa Informasi PPID Diskominfo Metro dan DPP JMI Bergulir di Komisi Informasi Lampung

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:41 WIB

Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Rp264,9 Miliar dan 166 Senjata Api Ilegal, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Kejahatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:32 WIB

Bupati Hamartoni Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi, Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan di Lampung Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:24 WIB

Perubahan APBD 2026 Dievaluasi, Pemkab Lampung Utara Perkuat Program Prioritas dan Efektivitas Belanja Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:21 WIB

Lampung Utara Sabet Stand Terbaik Kategori Investasi di Jogja Paradise 2026, Potensi Daerah Curi Perhatian Investor

Berita Terbaru