Gelapkan Getah Karet Milik PTPN , Seorang Pria Asal Kalipapan Diamankan Polsek Blambangan Umpu

- Penulis

Senin, 8 Desember 2025 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Kompas1.id-
Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana Penggelapan ringan di Kebun Karet Afdeling VII Areal PTPN (PT Perkebunan Nusantara) I Regional 7 Kebun Tulung Buyut Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Minggu (7/12/2025).

Tersangka inisial AH (27) berdomisil Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto, menyampaikan kronologis kejadian terjadi pada hari Jum’at, 05-12-2025 telah terjadi tindak pidana penggelapan ringan di Afdeling III PTPN I Regional 7 Kebun Tubu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal pelapor (Karyawan PTPN I Regional 7) mendapatkan telepon dari Saksi meminta agar pelapor untuk datang ke TKP menggunakan mobil patroli PTPN karena tim keamanan PTPN I Regional 7 kebun Tubu telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan ringan getah karet jenis latex dengan berat total 50 (lima puluh) Kg.

Baca Juga:  Menko Pangan Hadiri Serangkaian Acara Budaya dan Pawai Akbar di Lampung Selatan

Selanjutnya terlapor dan barang bukti getah karet jenis LUM (cair) dengan berat total 50 (lima puluh) dibawa dan dilaporkan oleh pelapor ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindaklanjuti.

Sementara pada hari Jumat 05-12-2025 sekitar pukul 12.30 WIB, Polsek Blambangan Umpu telah mengamankan tersangka beserta barang bukti yang di serahkan pihak keamanan PTPN I Tulung Buyut guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

Jika terbukti bersalah atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dalam pasal 373 KUHP Juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, dengan kurungan maksimal tiga bulan penjara,”ungkapnya

Sumber / Humas

Kiriman / Dok tim. (JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Utara Bersihkan Masjid, Gereja dan Wihara Perkuat Toleransi Umat
Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Lampung Utara Gelar Bakti Religi di Masjid, Gereja dan Wihara
Gubernur Mirza Ajak Perantau Minang Berkolaborasi Bangun Lampung
Lampung Perkuat Pengelolaan JDIH Sebagai Pilar Transparansi Pemerintahan
HGN 2026 di Lampung Bakal Digelar di Mal, BGTK Siapkan Konsep Nasional yang Lebih Dekat dengan Masyarakat
Polres Lampung Utara Bersama Dinas Perdagangan Lakukan Pemantauan SPBU Pasca Penyesuaian Harga Pertamax
GMBI Lampung Utara Masuki Era Baru, Wawi Aryadi Nahkodai Organisasi dan Siapkan Program Kerja Pro-Rakyat
Presiden Buka Munas HIPMI XVIII di Lampung, Pemprov Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:59 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Utara Bersihkan Masjid, Gereja dan Wihara Perkuat Toleransi Umat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:54 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Lampung Utara Gelar Bakti Religi di Masjid, Gereja dan Wihara

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:25 WIB

Gubernur Mirza Ajak Perantau Minang Berkolaborasi Bangun Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:21 WIB

Lampung Perkuat Pengelolaan JDIH Sebagai Pilar Transparansi Pemerintahan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:12 WIB

HGN 2026 di Lampung Bakal Digelar di Mal, BGTK Siapkan Konsep Nasional yang Lebih Dekat dengan Masyarakat

Berita Terbaru