GKP Nilai Rawan Konflik Kepentingan Rangkap Jabatan “Pimpinan Ombudsman Sultra Disorot

- Penulis

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Sultra, -Gerakan Keadilan dan Perubahan (GKP) Nusantara menyoroti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara (Sultra), Mastri Susilo. Mastri disebut juga menjabat sebagai Ketua DPD PATRI Sulawesi Tenggara.

Ketua GKP Nusantara, Irfan, menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi mengganggu independensi dan netralitas Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik.

“Ombudsman dibangun di atas prinsip independensi dan imparsialitas. Jika seorang pimpinan juga memegang jabatan strategis di organisasi eksternal, itu sangat rawan konflik kepentingan,” kata Irfan dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Irfan, posisi PATRI yang kerap berinteraksi dan bermitra dengan kementerian maupun lembaga negara justru berada dalam ekosistem yang bisa menjadi objek pengawasan Ombudsman. Kondisi itu dinilai menempatkan pimpinan Ombudsman pada situasi yang tidak ideal.

“Dalam standar etik lembaga pengawas, potensi konflik kepentingan saja sudah menjadi persoalan serius, apalagi jika sampai memengaruhi pengambilan keputusan,” tegasnya.

Baca Juga:  Advokat Resmi Disumpah di Denpasar, Siap Tegakkan Hukum dengan Integritas

GKP juga menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi memengaruhi netralitas dalam menangani laporan masyarakat, terutama jika laporan berkaitan dengan program transmigrasi atau kemitraan yang bersinggungan dengan PATRI.

“Publik bisa meragukan objektivitas Ombudsman jika pejabatnya memiliki peran ganda yang saling bersinggungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, GKP mengingatkan bahwa polemik ini dapat berdampak terhadap kepercayaan publik kepada Ombudsman RI.

“Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman dituntut untuk menjaga jarak dari kepentingan apa pun, termasuk organisasi PATRI yang dibina dan diberdayakan langsung oleh Kementrans, dimana kementerian ini jadi obyek pengawasan Ombudsman itu sendiri”, tegasnya.

Karena itu, GKP Nusantara mendesak Ombudsman RI pusat segera melakukan klarifikasi secara terbuka terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. Jika terbukti melanggar etik, GKP meminta agar ada tindakan tegas.

“Kepercayaan publik adalah modal utama Ombudsman. Jangan sampai rusak karena persoalan etik,” pungkas Irfan.

(Noval).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMPA MAGNITUDO 6,2 GUNCANG PARIGI MOUTONG SULAWESI TENGAH, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI
Ketua DPR RI Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Masih Terbuka Terima Masukan Masyarakat
HARI KEMERDEKAAN RI KE-81: SEMOGA BANGSA KITA SEMAKIN JAYA
Mengapa Negeri Muslim Justru Rentan Korup? Sebuah Refleksi Integritas dan Sistem
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari Kerja
Pembatasan Subsidi Pertalite: Kelompok Mampu Siap-Siap Gigit Jari
Skilau Mewah di Balik Bayang-Bayang: Skandal Berlian US$57 Juta Guncang Vietnam
BGN Temukan 414 Rekening SPPG Bermasalah, Rp311,2 Miliar Dana MBG Berhasil Dikembalikan ke Kas Negara
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:08 WIB

GEMPA MAGNITUDO 6,2 GUNCANG PARIGI MOUTONG SULAWESI TENGAH, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:03 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Masih Terbuka Terima Masukan Masyarakat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:25 WIB

HARI KEMERDEKAAN RI KE-81: SEMOGA BANGSA KITA SEMAKIN JAYA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Mengapa Negeri Muslim Justru Rentan Korup? Sebuah Refleksi Integritas dan Sistem

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari Kerja

Berita Terbaru