DPO Pelaku Curat 17 Batang Potongan Besi Rel PT. KAI Diringkus Satreskrim Polres Way Kanan

- Penulis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Kompas1.id-
Tim tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) potongan besi rel Kereta Api di Jalan Poros Kampung Umpu Kencana Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (06/12/2025).

Tersangka inisial SB (42) alias Mantop berdomisili di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Eko Heri Susanto menerangkan kronologis kejadian pada hari hari Selasa, 13-02-2024 pukul 01:30 WIB di Jalan poros Kampung Umpu Kencana Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya saat itu, Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap TSK Alex Gunawan dan Heri Wardana (sedang menjalani vonis di lapas kelas II B Way Kanan) yang sedang mengendarai mobil pickup merek Daihatsu Grand Max NO.POL : B 9220 FAK warna hitam dengan mengangkut barang berupa 17 (delapan belas) batang potongan besi rel Kereta Api sedangkan TSK SB berhasil melarikan diri.

Besi rel kereta api tersebut telah dipotong dengan ukuran beragam mulai panjang sekitar 1,60 cm sampai dengan 1,75 Cm yang ditutupi dengan menggunakan terpal warna orange yang diduga hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan milik PT. KAI (Kereta Api Indonesia).

Dimana sebelumnya ketiga TSK ini diduga melakukan pencurian batang besi rel Kereta Api di KM 167+1/2 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  MBG, Program Mulia Presiden Prabowo diduga jadi bancakan oknum SPPG dan pihak lain untuk memeras Pemilik Dapur

Diduga pelaku memotong dengan menggunakan gergaji terhadap batang besi rel menjadi 17 (tujuh belas) potongan batang besi rel Kereta Api, akibat dari perbuatan pelaku tersebut PT. KAI mengalami kerugian sekira Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).

Kronologi penangkapan pada hari Kamis, 04-12-2025 pukul 22.00 WIB TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO Tersangka SB sedang berada di rumahnya .

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka saat di rumahnya di Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti kendaraan mobil pickup merek Daihatsu Grand Max NO.POL : B 9220 FAK warna hitam dan 17 (tujuh belas) batang potongan besi rel telah di kirimkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka Alex Gunawan dan Heri Wardana

Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kasatreskrim.

Sumber kiriman;

dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Becak, Tumpeng, dan Doa Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 RI
Becak, Tumpeng, dan Doa Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 RI
Wagub Jihan Temui Massa Aksi Mahasiswa, Pemprov Lampung Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat
Gubernur Lampung Dorong ASN Optimalkan Lampung In untuk Percepat Layanan Publik Digital
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Bupati Lampung Utara Apresiasi DPRD Usai Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025
BARA-JP PSI Siap Kawal Kunjungan Joko Widodo di Lampung
Pengajian Akbar HUT ke-80 Lampung Utara, Wujud Syukur dan Penguatan Spiritualitas Masyarakat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 15:21 WIB

Becak, Tumpeng, dan Doa Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 RI

Senin, 29 Juni 2026 - 15:16 WIB

Becak, Tumpeng, dan Doa Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 RI

Senin, 29 Juni 2026 - 15:14 WIB

Wagub Jihan Temui Massa Aksi Mahasiswa, Pemprov Lampung Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Senin, 29 Juni 2026 - 15:06 WIB

Gubernur Lampung Dorong ASN Optimalkan Lampung In untuk Percepat Layanan Publik Digital

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:17 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Berita Terbaru