Diduga Curi 62 Tanda Buah Sawit, Seorang Pria Asal Gedung Menang Dibekuk Polsek Pakuan Ratu

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way kanan, Kompas1.id-
Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan pelaku diduga melakukan tindak pidana curat tandan buah kelapa sawit di PT. BNIL Blok 1 Kampung Tanjung Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Rabu (3/12/2025).

Tersangka inisial SM alias Irul (38) berdomisili di Kampung Gedung Menang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan, menjelaskan bahwa pada hari Rabu, 26-11-2025 pukul 05:00 WIB di areal perkebunan sawit plasma PT. BNIL Blok 1 Kampung Tanjung Agung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat saksi (petugas patroli dan pengamanan) PT. BNIL (Bangun Nusa Indah Lampung) Blok 1 sedang melakukan patroli melihat 3 (tiga) orang laki laki diduga melakukan aksi curat tandan buah sawit .

Diduga para pelaku tersebut melihat keberadaan saksi saat di lokasi sehingga para pelaku berlari melarikan diri dan dari TKP, petugas patroli pengamanan tersebut lalu berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku inisial SU tanpa disertai perlawanan dan terlapor inisial SM alias Irul bersama satu rekannya berhasil melarikan diri.

Baca Juga:  Wakil Bupati Pesawaran Terima Kunjungan Grand Finalis Duta Siswa Indonesia Tahun 2026

Dilakosi tersebut, didapati barang bukti berupa 1 (satu) bilah egrek alat panen dengan panjang gagang kurang lebih 8 M dan tandan buah sawit hasil curian sebanyak 62 (enam puluh dua) tandan dengan berat 1.750 kg

Atas peristiwa itu, Bambang Iwan Hermawan selaku Asisten Lapangan PT. BNIL melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.

Setelah mengamankan salah satu pelaku inisial SU, lalu pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wib Tekab 308 dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku SM alias Irul sedang berada dirumahnya di Negeri Agung.

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan begerak menuju rumah pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa disertai perlawanan.
Kini pelaku telah dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti melakukan curat dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, “ungkap Kapolsek.

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Toleransi, Tim Pencegahan Satgaswil Lampung Densus 88 AT Polri Kolaborasi Bersama Pecalang Hindu Amankan Salat Iduladha 1447 H
Shakira Alkhaira Dinobatkan sebagai Puteri Anak Indonesia Lampung 2026, Siap Bawa Nama Lampung ke Kancah Nasional
Pemprov Lampung Dorong Dapur MBG Serap Produk Petani, Peternak, dan UMKM Lokal
Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Pembiayaan Daerah Yang Transparan dan Berkelanjutan
Sidang Perdana Perkara David Digelar di PN Tanjung Karang, Kuasa Hukum Sebut Kasus Murni Perdata
WAJAHNYA SEMPAT VIRAL, TERDUGA PELAKU CURANMOR DIBEKUK USAI KEJAR-KEJARAN DENGAN POLISI DI LAMPUNG UTARA
Aksi Kabur Usai Dihentikan Polisi, Pelaku Curanmor Viral Akhirnya Ditangkap
Hendak Beraksi Kembali, DPO Pelaku Curanmor Viral Berhasil Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara Saat Gelar Patroli Hunting
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:44 WIB

Wujudkan Toleransi, Tim Pencegahan Satgaswil Lampung Densus 88 AT Polri Kolaborasi Bersama Pecalang Hindu Amankan Salat Iduladha 1447 H

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:36 WIB

Shakira Alkhaira Dinobatkan sebagai Puteri Anak Indonesia Lampung 2026, Siap Bawa Nama Lampung ke Kancah Nasional

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:25 WIB

Pemprov Lampung Dorong Dapur MBG Serap Produk Petani, Peternak, dan UMKM Lokal

Senin, 18 Mei 2026 - 13:01 WIB

Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Pembiayaan Daerah Yang Transparan dan Berkelanjutan

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:57 WIB

Sidang Perdana Perkara David Digelar di PN Tanjung Karang, Kuasa Hukum Sebut Kasus Murni Perdata

Berita Terbaru

Berita

Menembak Begal*

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:12 WIB