Diduga Curi 62 Tanda Buah Sawit, Seorang Pria Asal Gedung Menang Dibekuk Polsek Pakuan Ratu

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way kanan, Kompas1.id-
Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan pelaku diduga melakukan tindak pidana curat tandan buah kelapa sawit di PT. BNIL Blok 1 Kampung Tanjung Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Rabu (3/12/2025).

Tersangka inisial SM alias Irul (38) berdomisili di Kampung Gedung Menang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan, menjelaskan bahwa pada hari Rabu, 26-11-2025 pukul 05:00 WIB di areal perkebunan sawit plasma PT. BNIL Blok 1 Kampung Tanjung Agung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat saksi (petugas patroli dan pengamanan) PT. BNIL (Bangun Nusa Indah Lampung) Blok 1 sedang melakukan patroli melihat 3 (tiga) orang laki laki diduga melakukan aksi curat tandan buah sawit .

Diduga para pelaku tersebut melihat keberadaan saksi saat di lokasi sehingga para pelaku berlari melarikan diri dan dari TKP, petugas patroli pengamanan tersebut lalu berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku inisial SU tanpa disertai perlawanan dan terlapor inisial SM alias Irul bersama satu rekannya berhasil melarikan diri.

Baca Juga:  *9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan*

Dilakosi tersebut, didapati barang bukti berupa 1 (satu) bilah egrek alat panen dengan panjang gagang kurang lebih 8 M dan tandan buah sawit hasil curian sebanyak 62 (enam puluh dua) tandan dengan berat 1.750 kg

Atas peristiwa itu, Bambang Iwan Hermawan selaku Asisten Lapangan PT. BNIL melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.

Setelah mengamankan salah satu pelaku inisial SU, lalu pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wib Tekab 308 dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku SM alias Irul sedang berada dirumahnya di Negeri Agung.

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan begerak menuju rumah pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa disertai perlawanan.
Kini pelaku telah dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti melakukan curat dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, “ungkap Kapolsek.

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang  Sengketa Informasi PPID Diskominfo Metro dan DPP JMI Bergulir di Komisi Informasi Lampung
Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Rp264,9 Miliar dan 166 Senjata Api Ilegal, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Kejahatan
Bupati Hamartoni Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi, Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan di Lampung Utara
Perubahan APBD 2026 Dievaluasi, Pemkab Lampung Utara Perkuat Program Prioritas dan Efektivitas Belanja Daerah
Lampung Utara Sabet Stand Terbaik Kategori Investasi di Jogja Paradise 2026, Potensi Daerah Curi Perhatian Investor
WASPADA! PENIPUAN MENGATASNAMAKAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
Modus Michat Jadi Begal, Satu keluarga Berhasil di Amankan Polres Lampung Utara
DWP Lampung Utara Perkuat Kapasitas Perempuan dan Kepedulian Lingkungan Lewat Rapat Rutin dan Seminar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Sidang  Sengketa Informasi PPID Diskominfo Metro dan DPP JMI Bergulir di Komisi Informasi Lampung

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:41 WIB

Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Rp264,9 Miliar dan 166 Senjata Api Ilegal, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Kejahatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:32 WIB

Bupati Hamartoni Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi, Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan di Lampung Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:24 WIB

Perubahan APBD 2026 Dievaluasi, Pemkab Lampung Utara Perkuat Program Prioritas dan Efektivitas Belanja Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:21 WIB

Lampung Utara Sabet Stand Terbaik Kategori Investasi di Jogja Paradise 2026, Potensi Daerah Curi Perhatian Investor

Berita Terbaru