*Satresnarkoba Polres Way Kanan Bekuk 2 TSK Diduga Edarkan Sabu di Gunung Labuhan*

- Penulis

Minggu, 23 November 2025 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Way Kanan bekuk dua pria berinisial RA (21) dan VS (32) dilokasi berbeda karena diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Minggu (23/11/2025).

Dalam kasus ini, TSK berinsial RA (21) berdomisili di Dusun II Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan berhasil diamankan polisi dikediamannya”ujar Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo.

Penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 pukul 14.40 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan TSK RA karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.

Dimana pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam saku celana depan sebelah kiri yang terlapor kenakan.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa 1 (satu) buah kotak permen yang didalamnya berisikan plastik klip yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram.

Selanjutnya Handphone merek Vivo Y02 warna ungu muda milik terlapor turut kita amankan”jelas Kasatnarkoba.

Baca Juga:  Semangat Pemuda Jadi Penentu Sejarah, Bupati Waykanan Pimpin Upacara HSP ke-97 Tahun 2025

Masih dihari dan tanggal yang sama di waktu yang dekat pada pukul 14.55 Wib, petugas kami kembali menggagalkan adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan.

Seorang pria berinsial VS (31) warga Kampung Dusun II Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan berhasil diamankan saat dikediamannya.

Hasil penggeledahan dan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika di diatas kursi papan gudang rumah terlapor.

Dalam perkara ini barang bukti yang berhasil diamankan di rumah VS, yakni kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,60 gram secara keseluruhan.

Diduga narkotika tersebut disimpan di didalam plastik klip secara terpisah menjadi dua bagian yang pertama berisi 2,41 gram dan kedua berisi 0,19 gram.

Dalam penindakan diamankan timbangan Digital Electronic Scale, kotak permen, plastik klip kosong yang didalamnya terdapat 112 lembar lastik klip kosong, Handphone merek Vivo Y19s warna biru dongker.
Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tersangka jika terbukti dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Kasatnarkoba.

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Perdana Perkara David Digelar di PN Tanjung Karang, Kuasa Hukum Sebut Kasus Murni Perdata
WAJAHNYA SEMPAT VIRAL, TERDUGA PELAKU CURANMOR DIBEKUK USAI KEJAR-KEJARAN DENGAN POLISI DI LAMPUNG UTARA
Aksi Kabur Usai Dihentikan Polisi, Pelaku Curanmor Viral Akhirnya Ditangkap
Hendak Beraksi Kembali, DPO Pelaku Curanmor Viral Berhasil Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara Saat Gelar Patroli Hunting
PTUN Tanjung Karang Bongkar Kekeliruan Fatal KI Lampung, Putusan Sengketa Informasi Publik Dibatalkan
PTUN TANJUNG KARANG BONGKAR KEKELIRUAN FATAL KOMISI INFORMASI LAMPUNG DALAM MEMUTUS SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Kapolda Lampung Turun Langsung ke TKP, Pastikan Penanganan Kasus Berjalan Cepat dan Transparan
Gugur di Medan Tugas, Pengabdian Abadi Brigadir Polisi Arya Supena
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:57 WIB

Sidang Perdana Perkara David Digelar di PN Tanjung Karang, Kuasa Hukum Sebut Kasus Murni Perdata

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:55 WIB

WAJAHNYA SEMPAT VIRAL, TERDUGA PELAKU CURANMOR DIBEKUK USAI KEJAR-KEJARAN DENGAN POLISI DI LAMPUNG UTARA

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:49 WIB

Aksi Kabur Usai Dihentikan Polisi, Pelaku Curanmor Viral Akhirnya Ditangkap

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:12 WIB

Hendak Beraksi Kembali, DPO Pelaku Curanmor Viral Berhasil Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara Saat Gelar Patroli Hunting

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:38 WIB

PTUN Tanjung Karang Bongkar Kekeliruan Fatal KI Lampung, Putusan Sengketa Informasi Publik Dibatalkan

Berita Terbaru