Enam Tahun DPO, Pelaku Curas di Jalan Umum Banjar Negara Diringkus Polisi

- Penulis

Minggu, 16 November 2025 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Kompas1.id-
Polsek Baradatu Polres Way Kanan meringkus diduga DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Umum, Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (16/11/2025).

DPO Tersangka inisial RO (41) berdomisili Dusun Simpang Mangga Kampung Curup Patah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kana. telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak Juli 2019 lalu.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Kamis, 25-07-2019 pukul 17:30 WIB, di Jalan Umum, Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu korban selesai mandi di sungai Jagabaya Kampung Banjar Negara, Baradatu lalu pulang menuju rumahnya dengan mengendarai sepeda motor yamaha vixion tahun 2011 warna merah dengan NO.POL BE 3042 WB, saat dalam perjalanan tepatnya di lokasi yang sepi tiba-tiba ada dua orang yang tidak di kenal dan langsung menghadang korban,”lanjutnya

Dalam aksinya terlapor mengancam sambil menodongkan senjata yang diduga senpi kearah korban, dan menyuruh korban untuk turun, karena merasa takut korban akhirnya turun dan sepeda motor korban langsung dibawa kabur oleh diduga pelaku.

Baca Juga:  Polsek Pakuan Ratu Amankan Tujuh Pelaku Curi Kayu Kibang di Areal Pitikan Perkebunan Tebu

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.

Lebih Lanjut, DPO TSK curas dapat diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu Polres Way Kanan pada hari, Jum’at, 14-11-2025 pukul 18:00 WIB , setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Desa Suka Jadi Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah.

Petugas Polsek Baradatu di back up oleh Polsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah langsung melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi tersebut dan mengamankan TSK tanpa disertai perlawanan. Setelah itu, pelaku di bawa ke Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,”ungkap Kapolsek.

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Utara Bersihkan Masjid, Gereja dan Wihara Perkuat Toleransi Umat
Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Lampung Utara Gelar Bakti Religi di Masjid, Gereja dan Wihara
Gubernur Mirza Ajak Perantau Minang Berkolaborasi Bangun Lampung
Lampung Perkuat Pengelolaan JDIH Sebagai Pilar Transparansi Pemerintahan
HGN 2026 di Lampung Bakal Digelar di Mal, BGTK Siapkan Konsep Nasional yang Lebih Dekat dengan Masyarakat
Polres Lampung Utara Bersama Dinas Perdagangan Lakukan Pemantauan SPBU Pasca Penyesuaian Harga Pertamax
GMBI Lampung Utara Masuki Era Baru, Wawi Aryadi Nahkodai Organisasi dan Siapkan Program Kerja Pro-Rakyat
Presiden Buka Munas HIPMI XVIII di Lampung, Pemprov Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:59 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Utara Bersihkan Masjid, Gereja dan Wihara Perkuat Toleransi Umat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:54 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Lampung Utara Gelar Bakti Religi di Masjid, Gereja dan Wihara

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:25 WIB

Gubernur Mirza Ajak Perantau Minang Berkolaborasi Bangun Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:21 WIB

Lampung Perkuat Pengelolaan JDIH Sebagai Pilar Transparansi Pemerintahan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:12 WIB

HGN 2026 di Lampung Bakal Digelar di Mal, BGTK Siapkan Konsep Nasional yang Lebih Dekat dengan Masyarakat

Berita Terbaru