ACEH SINGKIL — kompas1.id jum’at,25 september 2026. Pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil kini berada di bawah sorotan tajam publik.
Sikap pasif dan lambannya evaluasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil dinilai semakin memicu preseden buruk bagi kepastian hukum, hak-hak masyarakat adat, hingga potensi kerugian negara yang diduga telah berlangsung sistematis.
Kritik pedas masyarakat ini kian berdasar setelah munculnya Surat Gubernur Aceh Nomor: 500.8/9625 tertanggal 10 Agustus 2026 (27 Safar 1448 H). Surat yang bersifat Sangat Segera tersebut secara tegas menginstruksikan para bupati/walikota di Aceh untuk segera melakukan peninjauan lapangan, mengevaluasi, serta mendaftarkan seluruh perusahaan perkebunan yang bersengketa dengan masyarakat maupun yang terindikasi melakukan pelanggaran prosedur izin HGU.
Namun, di lapangan, publik menilai gerak Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil beserta jajarannya masih terkesan lamban dan tidak transparan dalam mengeksekusi mandat Gubernur tersebut.
Mengangkangi UU Agraria dan Dugaan Praktik Mafia Tanah
Gelombang desakan warga menegaskan bahwa pembiaran terhadap sengkarut perizinan ini merupakan tindakan yang jelas-jelas menabrak regulasi mendasar pertanahan, mulai dari UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) hingga aturan turunan terkait tata ruang dan kawasan hutan.
Masyarakat secara terbuka mencurigai adanya pembiaran atas praktik-praktik yang mengarah pada dugaan permainan mafia tanah, gratifikasi, serta manipulasi izin usaha perkebunan. Beberapa korporasi swasta dan koperasi di Aceh Singkil yang namanya berulang kali disorot dan didesak publik untuk segera diinvestigasi secara menyeluruh meliputi:
PT Delima Makmur
PT Socfindo
PT Nafasindo
PT Astra
PT DAP
PT Rondeng Persada
PT Olaga Prima
PT GSS
PT NDH
PT Lasiama Bersaudara (KKS Group)
Koperasi Indomora
Potret Pelanggaran: Dari Serobotan Hutan Hingga Kebun ‘Bodong’
Berdasarkan inventarisasi aspirasi warga lokal dan tokoh adat setempat, rentetan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh entitas perkebunan tersebut tergolong masif dan terstruktur, di antaranya:
Pengangkangan Kewajiban Plasma: Banyak perusahaan diduga enggan atau memanipulasi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20% dari luas HGU sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Penyerobotan Lahan dan Garapan di Luar HGU: Indikasi kuat adanya garapan areal sawit yang sengaja ‘melompati’ patok resmi HGU, bahkan menyasar kawasan Hutan Produksi tanpa kewajiban pelepasan kawasan hutan yang sah.
Beroperasi Tanpa HGU Sah (Izin Kedaluwarsa/Prinsip): Keraguan publik atas keberanian aparat menindak entitas yang disinyalir tetap memanen hasil bumi meski izin HGU-nya telah mati atau hanya berbekal izin prinsip yang tidak berlanjut pada sertifikat HGU resmi.
Ancaman ‘Pengukuran Senyap’ dan Keterlibatan Tokoh Adat
Masyarakat Aceh Singkil melayangkan peringatan keras kepada instansi terkait, khususnya BPN dan Pemkab Aceh Singkil, agar proses ukur ulang dan evaluasi HGU TIDAK DIBAWA KE RUANG-RUANG SENYAP atau dilakukan secara kongkalikong di balik meja rapat.
Publik menuntut keterlibatan langsung secara terbuka dari tokoh masyarakat adat, perangkat desa, serta tim independen di setiap tahapan verifikasi lapangan. Langkah ini menjadi syarat mutlak guna menyelesaikan sengketa historis perampasan tanah ulayat, tanah kelompok warga, tanah perseorangan, hingga inventaris tanah desa yang selama ini ‘ditelan’ oleh konsesi perkebunan.
Jika Pemkab Aceh Singkil tidak segera mengeksekusi Surat Instruksi Gubernur Nomor 500.8/9625 secara terbuka dan akuntabel, maka wajar jika publik berspekulasi ada ‘kekuatan besar’ yang sedang dilindungi di atas penderitaan rakyat Bumi Sekata Sepekat.
Reporter: Amri
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT






