Kompas 1 id
SUBULUSSALAM, Kehadiran personel kepolisian di lokasi sengketa lahan Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, pada Senin, 22 September 2026, dinilai perlu dilihat secara utuh. Pemilik lahan, Sobirin Hutabarat, menegaskan bahwa aparat tidak datang secara tiba-tiba, melainkan setelah pihaknya terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan tertulis pada 19 September 2026 kepada Kapolsek Longkib dan surat juga di tembuskan kepada Polda Aceh, Kapolres Subulussalam, Camat Longkib, dan Kepala Kampong,
Menurut Sobirin, ketika situasi di lapangan membutuhkan pengamanan, dirinya kembali mengambil langkah melalui jalur resmi dengan menghubungi Call Center Polisi 110. Karena itu, munculnya pertanyaan mengenai alasan kehadiran polisi dinilai perlu ditempatkan dalam konteks yang sebenarnya: ketika potensi konflik sudah terlihat, apakah aparat seharusnya diam atau justru turun untuk mencegah keadaan semakin buruk?
Yang juga perlu diluruskan, kata Sobirin, bukan hanya personel kepolisian yang berada di lokasi. Turut hadir unsur pemerintahan, termasuk utusan Camat Longkib, Kepala Mukim Longkib, dan Kepala Kampong Lae Saga. Kehadiran lintas unsur tersebut justru menunjukkan bahwa persoalan di lapangan memang membutuhkan pengawasan dan pengamanan agar tidak berkembang menjadi benturan antar pihak. “Untung saja polisi turun. Kalau tidak, kami khawatir situasi semakin memanas dan bisa terjadi pertumpahan darah,” tegasnya.
Dalam situasi tersebut, pihak pemilik lahan juga menyebut terdapat tandan buah sawit sekitar 1.155 kilogram atau 1,155 ton yang diambil dari lokasi. Sobirin menyatakan pengambilan tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah orang, sebagian disebut berasal dari luar Kota Subulussalam, yang menurut keterangannya diduga atas suruhan seseorang berinisial S. Yang bekerja di Setdako subulussalan Persoalan tersebut tidak hendak diputuskan secara sepihak, melainkan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa dan dibuktikan berdasarkan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sobirin juga mengapresiasi langkah kepolisian yang mengamankan dan mengawal buah sawit tersebut dari lokasi. Menurutnya, tindakan pengamanan itu penting untuk mencegah terjadinya pengambilan kembali secara sepihak sebelum persoalan memperoleh kejelasan hukum. Ia menegaskan bahwa dirinya telah melaporkan persoalan tersebut ke Mapolres Subulussalam dan meminta agar segera ditindaklanjuti karena apabila dibiarkan, bukan tidak mungkin pengambilan buah sawit kembali terjadi dan memicu konflik baru.
Karena itu, pihak pemilik lahan menilai narasi yang hanya menyoroti “kehadiran tiga personel polisi” tanpa menjelaskan rangkaian peristiwa sebelumnya berpotensi memberikan gambaran yang tidak utuh kepada publik. Ada surat pemberitahuan, ada tembusan kepada pejabat kepolisian yang lebih tinggi, ada panggilan 110, dan ada pula unsur pemerintahan yang turun ke lapangan. Dalam konteks seperti ini, kehadiran aparat justru patut dilihat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan mencegah konflik, bukan otomatis ditafsirkan sebagai keberpihakan kepada salah satu pihak.
Sobirin menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian serta unsur pemerintahan yang hadir di lokasi karena dinilai telah mengambil langkah yang mampu menjaga situasi tetap terkendali. “Kami sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada kepolisian. Polisi hadir bersama unsur pemerintahan, melihat langsung kondisi di lapangan, sehingga hal-hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi,” ujarnya. Kini, pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum dan berharap seluruh persoalan Lae Saga diselesaikan secara profesional, transparan, serta berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter/ramona










