Kompas1.id
BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menyiapkan langkah penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah kawasan strategis yang memiliki aktivitas perdagangan dan mobilitas masyarakat cukup tinggi.
Sedikitnya empat kecamatan masuk dalam pemetaan awal penataan, yakni Kecamatan Coblong, Cibeunying Kaler, Cibeunying Kidul, dan Sumur Bandung. Sementara itu, kawasan sekitar Gedung Sate menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian khusus karena membutuhkan koordinasi antara Pemkot Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan masih terdapat sejumlah titik di Kota Bandung yang perlu mendapat penataan. Menurutnya, penanganan PKL tidak cukup hanya dilakukan melalui penertiban, tetapi harus dilanjutkan dengan sistem pengelolaan kawasan agar kondisi yang sudah tertata dapat dipertahankan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih banyak titik yang harus ditata. Yang paling utama adalah kolaborasi Pemerintah Kota Bandung dengan pemerintah provinsi di titik-titik strategis sekitar Gedung Sate,” ujar Farhan, Minggu (30/8/2026).
Gedung Sate Butuh Kolaborasi Pemkot dan Pemprov Jabar
Farhan menjelaskan, kawasan sekitar Gedung Sate memiliki karakter khusus karena menjadi salah satu kawasan strategis pemerintahan sekaligus ruang dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.
Karena itu, penataan di kawasan tersebut tidak hanya menjadi kewenangan satu pemerintah daerah. Pemkot Bandung akan memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan Pemprov Jawa Barat untuk menentukan pola penanganan yang tepat.
Selain kawasan Gedung Sate, Pemkot Bandung juga akan memetakan sejumlah titik di empat kecamatan yang telah menjadi perhatian.
Keberadaan aktivitas perdagangan di ruang publik, apabila tidak dikelola dengan baik, berpotensi mengganggu fungsi fasilitas umum, termasuk trotoar, badan jalan, serta ruang publik lainnya.
Penertiban Hanya Tahap Awal
Pemkot Bandung menegaskan penertiban bukan menjadi tujuan akhir dari kebijakan tersebut.
Tahap awal akan dilakukan dengan menertibkan titik-titik yang dinilai mengganggu ketertiban dan fungsi ruang publik. Setelah kawasan berada dalam kondisi lebih tertib, pemerintah akan mendorong pola pengelolaan bersama dengan pihak-pihak terkait.
“Akan ditertibkan terlebih dahulu, baru kemudian dikelola bersama. Nanti akan saya komunikasikan lebih lanjut,” kata Farhan.
Konsep tersebut dinilai penting agar penataan tidak bersifat sementara. Pemerintah ingin memastikan kawasan yang telah ditertibkan tetap terjaga sehingga tidak kembali dipenuhi aktivitas PKL yang menggunakan ruang publik secara tidak sesuai peruntukannya.
Penataan Tetap Memperhatikan Aktivitas Ekonomi
Penataan PKL juga berkaitan dengan upaya Pemkot Bandung menjaga keseimbangan antara fungsi ruang kota dan aktivitas ekonomi masyarakat.
PKL merupakan bagian dari aktivitas ekonomi perkotaan. Namun, aktivitas tersebut perlu ditempatkan dan dikelola dengan mempertimbangkan tata ruang, akses pejalan kaki, kelancaran lalu lintas, kebersihan, serta kepentingan masyarakat umum.
Dengan demikian, pendekatan yang disiapkan Pemkot Bandung tidak hanya berupa tindakan penertiban, tetapi juga pengelolaan kawasan secara berkelanjutan.
Farhan menyebut titik prioritas dan mekanisme pengelolaan selanjutnya masih akan dikomunikasikan dengan pihak terkait, termasuk Pemprov Jawa Barat untuk kawasan-kawasan yang berada di sekitar Gedung Sate.
Empat Kecamatan Masuk Pemetaan
Adapun empat wilayah yang disebut masuk dalam rencana penataan awal adalah:
1. Kecamatan Coblong
2. Kecamatan Cibeunying Kaler
3. Kecamatan Cibeunying Kidul
4. Kecamatan Sumur Bandung
Keempat kawasan tersebut memiliki sejumlah titik dengan aktivitas masyarakat dan perdagangan yang cukup tinggi.
Pemkot Bandung selanjutnya akan menentukan titik-titik yang menjadi prioritas penanganan sebelum pelaksanaan penertiban di lapangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan ruang kota yang lebih tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
Pemkot Bandung pun menegaskan bahwa keberhasilan penataan bukan hanya diukur dari hilangnya lapak atau aktivitas PKL dari suatu titik, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dan pihak terkait menjaga kawasan tersebut agar tetap tertata dalam jangka panjang.
Dengan pendekatan penertiban yang dilanjutkan pengelolaan bersama, Pemkot Bandung berupaya menjadikan penataan PKL sebagai bagian dari pembenahan tata ruang dan kualitas ruang publik kota, bukan sekadar operasi penertiban sesaat.Jurnalis Joepin









