Kompas1.id
Bandung 1 September 2026 keadilan tidak hanya diukur dari penjatuhan hukuman fisik bagi para pelanggar hukum, melainkan juga dari pengembalian kerugian negara serta pemulihan keadilan bagi masyarakat. Gagasan mengenai perampasan aset hasil kejahatan kini menjadi salah satu pilar utama dalam meruntuhkan struktur tindak pidana yang terorganisir dan berdimensi ekonomi.
Langkah strategis ini menandai era baru penegakan hukum yang lebih progresif dan akuntabel. Dengan berfokus pada pendekatan pencucian uang dan perampasan aset, negara menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa hasil dari kejahatan tidak lagi dapat dinikmati oleh para pelakunya.
Terdapat 13 kriteria tindak pidana utama yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset, di antaranya mencakup:
Tindak Pidana Korupsi: Penindakan tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Penghentian alur penyembunyian atau pengaburan asal-usul kekayaan hasil kejahatan.
Tindak Pidana Narkotika: Pembekuan dan penyitaan seluruh kekayaan yang bersumber dari jaringan peredaran gelap narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindak Pidana Perpajakan dan Kepabeanan: Penegakan hukum atas kejahatan finansial yang menggerogoti penerimaan negara.
Tindak Pidana Perbankan dan Pasar Modal: Perlindungan terhadap integritas sistem keuangan nasional.
Tindak Pidana Kehutanan dan Lingkungan Hidup: Tindakan hukum terhadap eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
Tindak Pidana Perdagangan Orang: Penindakan terhadap kejahatan kemanusiaan yang berorientasi pada keuntungan finansial.
Tindak Pidana Perjudian Terorganisir: Pemutusan rantai ekonomi dari aktivitas ilegal skala besar.
Tindak Pidana Terorisme: Penyitaan dana yang digunakan untuk mendukung atau membiayai aksi teror.
Tindak Pidana Penyelundupan Barang: Penindakan terhadap distribusi barang ilegal lintas batas.
Tindak Pidana Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Perlindungan terhadap karya dan inovasi dari pemalsuan skala industri.
Tindak Pidana Perikanan dan Kelautan: Pengamanan wilayah bahari dari praktik pencurian sumber daya alam.
Tindak Pidana Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Kejahatan siber yang berorientasi pada kerugian finansial korban secara luas.
Langkah ini mempertegas pesan bahwa hukum hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan. Sinergi antar-lembaga dan integritas para penegak hukum menjadi kunci utama agar regulasi ini berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan demi terciptanya tatanan berbangsa yang bersih dan berintegritas.
Bob Hariawan. Kabiro Kota Bandung









