Menegakkan Keadilan Hakiki: Komitmen Tegas Terhadap Penegakan Hukum dan Perampasan Aset Hasil Kejahatan ​Dalam dinamika penegakan hukum modern,

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Bandung 1 September 2026 keadilan tidak hanya diukur dari penjatuhan hukuman fisik bagi para pelanggar hukum, melainkan juga dari pengembalian kerugian negara serta pemulihan keadilan bagi masyarakat. Gagasan mengenai perampasan aset hasil kejahatan kini menjadi salah satu pilar utama dalam meruntuhkan struktur tindak pidana yang terorganisir dan berdimensi ekonomi.

​Langkah strategis ini menandai era baru penegakan hukum yang lebih progresif dan akuntabel. Dengan berfokus pada pendekatan pencucian uang dan perampasan aset, negara menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa hasil dari kejahatan tidak lagi dapat dinikmati oleh para pelakunya.

​Terdapat 13 kriteria tindak pidana utama yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset, di antaranya mencakup:
​Tindak Pidana Korupsi: Penindakan tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
​Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Penghentian alur penyembunyian atau pengaburan asal-usul kekayaan hasil kejahatan.
​Tindak Pidana Narkotika: Pembekuan dan penyitaan seluruh kekayaan yang bersumber dari jaringan peredaran gelap narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Tindak Pidana Perpajakan dan Kepabeanan: Penegakan hukum atas kejahatan finansial yang menggerogoti penerimaan negara.
​Tindak Pidana Perbankan dan Pasar Modal: Perlindungan terhadap integritas sistem keuangan nasional.
​Tindak Pidana Kehutanan dan Lingkungan Hidup: Tindakan hukum terhadap eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
​Tindak Pidana Perdagangan Orang: Penindakan terhadap kejahatan kemanusiaan yang berorientasi pada keuntungan finansial.

Baca Juga:  Jangan Biarkan Sampah Menumpuk, Komisi III DPRD Majalengka Tuntut Perhatian Serius Untuk DLH.

Tindak Pidana Perjudian Terorganisir: Pemutusan rantai ekonomi dari aktivitas ilegal skala besar.
​Tindak Pidana Terorisme: Penyitaan dana yang digunakan untuk mendukung atau membiayai aksi teror.
​Tindak Pidana Penyelundupan Barang: Penindakan terhadap distribusi barang ilegal lintas batas.

​Tindak Pidana Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Perlindungan terhadap karya dan inovasi dari pemalsuan skala industri.
​Tindak Pidana Perikanan dan Kelautan: Pengamanan wilayah bahari dari praktik pencurian sumber daya alam.
​Tindak Pidana Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Kejahatan siber yang berorientasi pada kerugian finansial korban secara luas.

​Langkah ini mempertegas pesan bahwa hukum hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan. Sinergi antar-lembaga dan integritas para penegak hukum menjadi kunci utama agar regulasi ini berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan demi terciptanya tatanan berbangsa yang bersih dan berintegritas.

Bob Hariawan. Kabiro Kota Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andriansyah, Putra kecamatan Curugbitung, Raih Prestasi dan Beasiswa Menuju Universitas Sultan Ageng Tirtayasa,
Pemberitahuan Resmi: LSM KPAHN Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Irigasi Cirebon ke Kejati Jabar
PEMKO SUBULUSSALAM TETAP MENGUKIR PRESTASI DAN KEMAJUAN PENDIDIKAN MESKI HADAPI DIFISIT FISKAL
Pemkot Bandung Siapkan Penataan PKL di Empat Kecamatan, Kawasan Gedung Sate Jadi Perhatian
Lansia di Kajen Kidul Jatuh ke Sumur, Ditemukan dalam Kondisi Meninggal
KASEPUHAN DESA GURADOG MENGELAR RAPAT PENETAPAN RENCANA SEREN TAUN 2026
Disdukcapil Kota Bandung Gelar Mepeling Akta Kelahiran dan Kematian di Kecamatan Bojongloa Kaler
*Antisipasi Karhutla, Polsek Tanjung Raja Bersama Forkopimcam dan MPA Patroli Wilayah Rawan*
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:27 WIB

Andriansyah, Putra kecamatan Curugbitung, Raih Prestasi dan Beasiswa Menuju Universitas Sultan Ageng Tirtayasa,

Selasa, 1 September 2026 - 05:19 WIB

Pemberitahuan Resmi: LSM KPAHN Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Irigasi Cirebon ke Kejati Jabar

Selasa, 1 September 2026 - 05:11 WIB

PEMKO SUBULUSSALAM TETAP MENGUKIR PRESTASI DAN KEMAJUAN PENDIDIKAN MESKI HADAPI DIFISIT FISKAL

Selasa, 1 September 2026 - 04:03 WIB

Pemkot Bandung Siapkan Penataan PKL di Empat Kecamatan, Kawasan Gedung Sate Jadi Perhatian

Selasa, 1 September 2026 - 03:45 WIB

Lansia di Kajen Kidul Jatuh ke Sumur, Ditemukan dalam Kondisi Meninggal

Berita Terbaru