Kompas1.id
JOMBANG — Suasana perdebatan sengit mewarnai Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/8/2026). Titik panas pembahasan berpusat pada aturan masa jeda bagi mantan anggota partai politik yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Sejumlah peserta sidang menyampaikan usulan agar ketentuan masa tunggu tersebut dihapuskan. Mulyadi, anggota PCNU Tanjung Balai, bahkan menyatakan masa jeda satu tahun itu sudah tidak relevan dan tidak lagi berlaku. Ia mengusulkan syarat cukup dengan pengunduran diri secara tertulis dari keanggotaan maupun aktivitas politik, tanpa perlu masa tunggu tambahan.
Menanggapi usulan tersebut, pimpinan sidang memberikan penjelasan bahwa aturan masa jeda belum bisa dihapus karena belum ada keputusan resmi dari Sidang Pleno III yang mengubah ketentuan sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah perdebatan yang berlangsung cukup panjang, Ketua Presidium Sidang Muhammad Nuh mengetok palu penetapan. Ia secara resmi menetapkan masa jeda satu tahun tetap berlaku bagi mantan anggota partai politik yang ingin maju sebagai calon Ketua Umum PBNU. Keputusan ini menjadi keputusan final sidang terkait syarat pencalonan tersebut.
Mulyoko










