Kompas1.id
SUBANG, 27 Agustus 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berkaitan dengan distribusi pupuk bersubsidi pada Rabu, 26 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Subang.
Tiga Lokasi Sasaran Penggeledahan
Tiga lokasi yang digeledah penyidik Kejari Subang meliputi:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– Kantor dan gudang CV Warga Mandiri di Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem;
– Kantor dan gudang PT Bumi Persada Sejati di Pamanukan;
– Area pergudangan Lini III PT Bhanda Ghara Reksa (BGR Logistik Indonesia) di Binong.
Proses Hukum & Barang Bukti
Kepala Kejari Subang Noordien Kusumanegara menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti yang berkaitan dengan penyimpanan serta distribusi pupuk bersubsidi.
Untuk menghitung potensi kerugian negara yang timbul, Kejari Subang turut menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mendapatkan hasil perhitungan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan Modus & Penetapan Tersangka
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Subang Enggi Elber menjelaskan penyidik masih mendalami dugaan modus yang digunakan dalam perkara tersebut. Salah satu indikasi awal berkaitan dengan tata kelola penyimpanan barang yang diduga tidak sesuai aturan. Namun, penyidik belum mengungkap detail modus tersebut demi menjaga strategi penyidikan dan mengantisipasi kemungkinan barang bukti dikaburkan.
Saat ini, seluruh dokumen yang disita sedang dianalisis secara mendalam untuk melengkapi berkas perkara. Kejari Subang menyatakan penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup memenuhi syarat ketentuan hukum.
Komitmen Penegakan Hukum
Pengusutan ini menjadi sorotan publik mengingat pupuk bersubsidi merupakan komoditas strategis yang diperuntukkan bagi petani penerima manfaat. Kejari Subang menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara transparan, profesional, dan tidak pandang bulu hingga seluruh fakta terungkap secara jelas dan pertanggungjawaban dapat ditegakkan.
Kompas1.id, 27 Agustus 2026











