Kompas1. Id,
TELUKNAGA, 27 Agustus 2026
Budi Rizkiyanto mengecam keras informasi mengenai penetapan lima wartawan sebagai tersangka oleh Polsek Teluknaga setelah mereka disebut sedang melakukan investigasi terkait dugaan peredaran obat keras tertentu dan hendak menyerahkan seseorang yang diduga terlibat kepadamu yang pihak kepolisian.
Jika fakta tersebut benar, maka persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai perkara pidana biasa. Ada pertanyaan serius mengenai prosedur penangkapan, dasar penetapan tersangka, proses penahanan, serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang wajib dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum.
Budi Rizkiyanto menegaskan, negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi, tekanan, atau siapa yang lebih dahulu diamankan. Negara hukum harus bekerja berdasarkan bukti, prosedur, dan keadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PENETAPAN TERSANGKA WAJIB BERDASARKAN BUKTI
Berdasarkan Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Penetapan tersebut juga harus dituangkan dalam surat penetapan tersangka dan diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat tersebut dikeluarkan.
Karena itu, Budi meminta Polsek Teluknaga membuka secara terang:
1. Apa tindak pidana yang disangkakan kepada kelima wartawan?y
2. Apa pasal yang digunakan?
3. Apa saja minimal dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka?
4. Kapan surat penetapan tersangka diterbitkan?
5. Kapan surat tersebut diberitahukan kepada masing-masing tersangka?
6. Apakah sebelum penetapan tersangka seluruh prosedur pemeriksaan telah dijalankan sesuai KUHAP?
Jangan hanya mengatakan “sudah sesuai prosedur”. Tunjukkan prosedurnya dan dasar hukumnya kepada publik.
SOAL 1×24 JAM JUGA HARUS DIJELASKAN
UU KUHAP yang berlaku saat ini mengatur bahwa penangkapan pada prinsipnya dilakukan paling lama 1×24 jam. UU tersebut juga mengatur kewajiban mengenai surat perintah penangkapan dan pemberitahuan kepada keluarga.
Karena itu, Apabila kelima wartawan memang diamankan sejak 25 Agustus 2026, sementara surat perintah penahanan baru diterima keluarga atau kuasa hukum pada 27 Agustus 2026, maka kronologi waktunya wajib dijelaskan secara terbuka.
Budi Rizkiyanto menegaskan:
“Saya tidak sedang mengadili polisi. Saya meminta polisi membuktikan bahwa setiap menit seseorang berada dalam penguasaan aparat mempunyai dasar hukum yang jelas. Kalau prosedurnya benar, buka dan jelaskan. Kalau ada kesalahan prosedur, jangan ditutup-tutupi.”
Sebab 1×24 jam merupakan batas waktu penangkapan, bukan alasan bagi aparat untuk melakukan penahanan tanpa dasar hukum yang sah. Penahanan memiliki persyaratan tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 99 dan Pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2025, termasuk kewajiban adanya surat perintah penahanan dan persyaratan tertentu terkait tindak pidana serta kondisi tersangka.
JANGANLAH CAMPURADUKKAN KERJA JURNALISTIK DENGAN TINDAK PIDANA
Budi juga mengingatkan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih berlaku dana memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 dan Pasal 8 merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap pers dan wartawan dalam menjalankan profesinya.
Namun Budi juga menegaskan bahwa status sebagai wartawan bukan berarti seseorang kebal hukum.
Jika memang terdapat dugaan tindak pidana pemerasan, maka proses hukum harus dibuktikan dengan unsur pidananya, alat bukti yang sah, dan prosedur yang benar.
Sebaliknya, jangan sampai dugaan tindak pidana digunakan sebagai pintu masuk untuk mengkriminalisasi kegiatan jurnalistik yang sah.
Apalagi menurut informasi yang beredar, perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan pemerasan sebesar Rp190 ribu. Angka tersebut bukan berarti otomatis perkara tersebut tidak dapat diproses pidana. Namun justru karena itu, penyidik wajib menjelaskan secara terang apa perbuatan konkret yang dituduhkan, siapa korban, bagaimana unsur pidananya terpenuhi, dan apa alat bukti yang mendukungnya.
BUDI: JIKA ADA PEMUKULAN, INTIMIDASI DAN PERUSAKAN, JANGAN DIAM
Budi Rizkiyanto juga meminta dugaan pemukulan, intimidasi, perusakan kendaraan, serta perampasan alat komunikasi terhadap kelima wartawan tidak dikesampingkan.
“Kalau memang adalah lima wartawan yang mengalami kekerasan, kendaraan dirusak dan alat komunikasinya dirampas, maka semua itu juga harus diperiksa. Jangan sampai yang datang mencari informasiy justru diproses, sementara dugaan kekerasan terhadap mereka hilang dari perhatian,” tegas Budi.
Menurut Budi, hukum harus berdiri untuk semua pihak.
Jika wartawan melakukan tindak pidana, proses hukum silakan berjalan.
Tetapi jika ada pihak lain yang melakukan kekerasan, intimidasi, perusakan atau perampasan, maka pihak tersebut juga harus diproses.
Jangan ada hukum yang tajam kepada satu pihak tetapi tumpul kepada pihak lainnya.
DEWAN PERS DAN APARAT PENEGAK HUKUM HARUSNYA TURUN TANGAN
Budi Rizkiyanto meminta Dewan Pers memberikan perhatian terhadap perkara ini apabila benar berkaitan dengan kegiatan jurnalistik. Dewan Pers memang memiliki mekanisme pengaduan terhadap persoalan yang berkaitan dengan karya maupun kegiatan jurnalistik.
Budi juga meminta Kapolres Metro Tangerang Kota dan Kapolsek Teluknaga memberikan penjelasan terbuka mengenai:
– identitas perkara dan pasal yang disangkakan;
– dasar penetapan kelima wartawan sebagai tersangka;
– minimal dua alat bukti yang digunakan;
– waktu dan dasar penangkapan;
– waktu penerbitan surat penetapan tersangka;
– waktu penerbitan surat perintah penahanan;
– waktu pemberitahuan kepada keluarga;
– alasan hukum dilakukan penahanan;
– serta penanganan laporan mengenai dugaan pemukulan, intimidasi, perusakan kendaraan dan perampasan alat komunikasi.
“SAYA TIDAK TAKUT MEMBELA KEBENARAN”
Budi Rizkiyanto menyatakan dirinya tidak sedang membela seseorang karena profesinya sebagai wartawan.
“Saya membela prinsip. Kalau wartawan salah, proses sesuai hukum. Kalau polisi salah, proses sesuai hukum. Kalau masyarakat salah, proses sesuai hukum. Tetapi jangan pernah hukum digunakan untuk membungkam orang yang sedang mencari kebenaran.”
Ia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan.
“Polisi memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu dibatasi oleh hukum. Wartawan memiliki kebebasan, tetapi kebebasan itu juga dibatasi oleh hukum. Tidak boleh ada pihak yang berada di atas hukum.”
Budi meminta seluruh proses perkara tersebut dilakukan secara transparan dan dapat diawasi publik.
“Saya kecam keras apabila benar terdapat tindakan yang tidak sesuai prosedur. Saya minta jangan ada kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Jangan ada rekayasa perkara. Jangan ada intimidasi. Dan jangan ada upaya menghilangkan fakta tentang dugaan kekerasan terhadap kelima wartawan tersebut.”
“Kalau semua sudah benar, buktikan secara terbuka. Kalau ada yang salah, perbaiki. Karena hukum bukan milik polisi, bukan milik wartawan, bukan milik pejabat—hukum adalah milik seluruh rakyat Indonesia.”
BUDI RIZKIYANTO
Menjaga Kebenaran, Mengawal Keadilan, Membela Hak Rakyat
Reporter : Reno. Sli














